Biaya Perpisahan SDN Capai 1 Juta Per Siswa, Kadisdik Kota Depok Tidak Bisa Ditemui

Biaya Perpisahan SDN Capai 1 Juta Per Siswa, Kadisdik Kota Depok Tidak Bisa Ditemui

DEPOKTIME.COM, Depok – Adanya pungutan biaya perpisahan yang mencapai satu juta rupiah per siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) diwilayah Kecamatan Sukmajaya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah  Aurijah tidak bisa ditemui.

Diketahui bahwa, berakhirnya masa belajar siswa kelas 6 disalah satu SDN wilayah Kecamatan Sukmajaya membawa petaka bagi siswa dan orang tua siswa akibat adanya biaya perpisahan sekolah yang sangat memberatkan orang tua siswa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Tak hanya diwilayah Kecamatan Sukmajaya, temuan lainnya berupa jalan-jalan perpisahan ketempat wisata berada di Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Tapos yang juga memakan biaya yang sangat memberatkan para orangtua.

Menurut Sekertaris Rumah Pantau Indonesia Fiqih mengatakan bahwa hal ini dapat di katakan pungli dan dapat masuk di jerat ke dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujar Fiqih kepada Depoktime.com, Selasa (13/06/2023).

Sebelumnya, lanjut Fiqih, sudah ada surat edaran yang di keluarkan  oleh Dinas Pendidikan Kota Depok terkait perpisahan dengan nomor : 421/2926/Disdik/2023.

“Isinya sudah jelas bahwa perpisahan tidak di wajibkan dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Ditambah dengan Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar,”  jelas Fiqih.

Jika hal ini masih di lakukan sama saja pihak sekolah mengabaikan surat yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok dan Permendikbud RI serta mengabaikan Undang-Undang.

“Saya juga mendapatkan laporan adanya intervensi dari pihak Korlas kepada pihak siswa yang tidak mau membayar uang perpisahan tersebut, ini akan sangat berpengaruh terhadap fisikologis anak-anak loh,  saya berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Depok dan APH dapat menindak hal ini,” tandas Fiqih. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *