BERITA  

Bersama Tiga Pilar, Kecamatan Cilodong Patroli Optimalisasi dan Monitoring Cegah Covid-19

Bersama Tiga Pilar, Kecamatan Cilodong Patroli Optimalisasi dan Monitoring Cegah Covid-19

DEPOKTIME.COM, Depok-Seluruh jajaran pemerintahan Kecamatan Cilodong bersama bersama pimpinan daerah, dalam hal ini Tiga Pilar beserta Lurah se Kecamatan Cilodong, Satpol PP, LPM, FKKS, FKDM, Karang Taruna Kecamatan Cilodong dan juga elemen tokoh masyarakat melakukan patroli guna optimalisasi dan monitoring pencegahan penyebaran Covid-19.

Tentunya dilakukan apel siaga terlebih dahulu sebelum patroli gabungan tersebut menyisir titik-titik yang dianggap rawan akan penyebaran Covid-19 dikala melakukan kegiatan keagamaan seperti Sholat Iedul Fitri 1441 Hijriah. Dalam patroli monitoring tersebut, Camat Cilodong, Supomo mengatakan bahwa pihaknya terus menerus memberitahukan himbauan kepada warga untuk tetap melakukan aktifitas didalam rumah. Agar bisa memutus penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum diketemukan obat atau penawarnya.

“Alhamdulillah, dengan pasukan lengkap diharapkan kegiatan monitoring dapat berjalan dengan baik. Dan juga bisa memberikan pemahaman kepada warga untuk tetap menjalankan ibadah dirumah,” ujar Camat Cilodong, Supomo kepada Depoktime.com pada Sabtu (23/05/2020).

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa ada puluhan titik diwilayah Kecamatan Cilodong yang disinyalir akan melakukan sholat Iedul Fitri berjamaah di masjid dan juga ruang terbuka lainnya.

“Kami akan datangi tempat-tempat yang nantinya dipakai untuk melaksanakan sholat Iedul Fitri berjamaah. Kami menghimbau kepada pengurus DKM serta tokoh agama dan masyarakat untuk tidak melaksanakan ibadah sholat Iedul Fitri di masjid dan lapangan. Akan tetapi melakukannya didalam rumah masing-masing,” terangnya.

Tentunya himbauan tersebut sesuai dengan maklumat bersama antara Pemerintah Kota Depok, MUI Depok, Kemenag Depok, Forkopimda dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami tidak melarang, akan tetapi kegiatan tersebut sebaiknya dilakukan didalam rumah saja,” imbuhnya.

Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 451/64/Yanbangsos, Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor : 451/194-Huk/CT, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 28 tahun 2020, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Depok nomor : 03 Tahun 2020. Untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan.

“Untuk sementara tidak melaksanakan sholat Ied berjamaah di masjid dan lapangan terbuka, takbir keliling atau berkerumun dan juga tidak melakukan ziarah kubur,” tandasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *