BERITA  

Bersama MUI, Mohammad Idris Keluarkan Fatwa

Bersama MUI, Mohammad Idris Keluarkan Fatwa

DEPOKTIME.COM, Depok-Dalam situasi pandemi Covid-19 yang saat ini belum juga usai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Fatwa terkait pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha dan panduan kurban.

Salah satu fatwa tersebut yaitu memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idhul Adha di masjid yang berada di wilayah zona hijau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Waktu shalatnya juga dilaksanakan dengan seefisien mungkin. Maksimal 20 menit,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris usai membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Kota Depok Dimyati Badruzaman di Balaikota Depok pada Sabtu (11/07/2020).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa jamaah Shalat Idhul Adha adalah warga berdomisili sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah. Sementara warga yang sedang sakit dan anak-anak tidak diperkenankan guna mengurangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh tidak diperkenankan mengikuti shalat Idhul Adha,” terangnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sedangkan yang bukan di RPH, maka wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban sesuai dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Guna meminimasir kerumunan, dirinya mengimbau kepada warga yang berkurban dan penerima manfaat daging kurban agar tidak perlu hadir saat proses pemotongan hewan kurban.

“Semoga syiar ibadah Idhul Adha tetap semarak dan tetap patuh pada protokol kesehatan. Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial,” tandasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *