DEPOKTIME.COM, Depok – Pada Masa Sidang Kedua yang dimulai bulan April dan berakhir pada bulan Agustus 2022, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah melaksanakan program kerja yang menjadi kewenangannya dalam menitikberatkan terkait mekanisme Tata Beracara DPRD terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD serta pengawasan kehadiran Anggota DPRD dalam rapat Paripurna, rapat Alat Kelengkapan Dewan.
Dalam hal diatas, Qonita Luthfiyah menerangkan bahwa selain dari pada kunjungan-kunjungan kerja yang dilakukan secara terarah dan
dilakukan untuk mendapatkan data-data komparatif dari kota/kabupaten serta
daerah lain, Badan Kehormatan DPRD Kota Depok melaksanakan rapat pembahasan bersama Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Depok.
“Kami telah melaksanakan rapat pembahasan bersama pimpinan dan anggota terkait optimalisasi Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD dengan mengundang Narasumber Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI serta Pengadilan Negeri Kota Depok,” terang Qonita saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna, Rabu (31/8/2022).
Berkenaan dengan hal tersebut tentunya berpengaruh terhadap pelaksanaan Rencana kerja maupun target kinerja yang ingin dicapai oleh DPRD Depok.
“Khususnya Badan Kehormatan DPRD, namun demikian syukur alhamdulillah, Badan Kehormatan masih dapat melaksanakan kinerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Qonita katakan kegiatan yang sudah dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD tentunya diperlukan dukungan oleh berbagai pihak yang terkait.
“Untuk itu Badan Kehormatan DPRD Kota Depok mengucapkan terima kasih atas dukungan
serta masukan sehingga dapat melaksanakan tugas sesuai dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan,” pungkas Qonita. (Udine)