Bacaleg Gunakan Reklame Tak Berizin, Sinuraya: Potensi Tindak Pidana

Bacaleg Gunakan Reklame Tak Berizin, Sinuraya: Potensi Tindak Pidana

DEPOKTIME.COM, Depok – Memasuki tahapan pemilihan umum tentunya semua bakal calon legislatif mulai mensosialisasikan diri. Sangat disayangkan niat baik untuk melakukan perubahan untuk lebih baik di Kota Depok diwarnai dengan sosialisasi memakai reklame tak berizin yang berpotensi tindak pidana.

Pemerhati pembangunan di Kota Depok, Sinuraya menerangkan bahwa pemakai reklame tidak berizin berdampak pada tindak pidana.

Menurutnya, reklame adalah potensi pendapatan pajak daerah. Setiap reklame atau baleho dikenakan pajak. Kalau sudah pasang reklame berarti ada penghasilan.

Bacaleg Gunakan Reklame Tak Berizin, Sinuraya: Potensi Tindak Pidana

“Bagi pemasang atau pengguna reklame dikenakan pajak. Harus bayar pajak. Ketika tidak bayar pajak berarti kerugian negara dong, kalau dia tidak berizin berarti melanggar aturan daerah, pidana, melanggar hukum,” tutur Sinuraya melalui jaringan selular beberapa hari lalu kepada Depoktime.com.

Lebih lanjut Sinuraya jelaskan bahwa seharusnya Pemerintah Kota Depok harus memproses secara hukum bagi pemasang reklame.

“Betul tidak dia berizin, harus di cek fakta-fakta nya itu. Betul dia berizin tapi kenapa tidak bayar pajak, berarti dia melanggar kewajiban untuk membayar pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah, Wahid Suryono mengatakan bahwa dirinya tidak tahu tentang potensi kerugian terkait dengan reklame yang tak berizin.

Dirinya menegaskan bahwa semua reklame yang berizin dipastikan membayar pajak.

“Semua yang berizin pasti bayar, ngga ada yang ngga bayar. Banyak yang nunggak pembayaran, kita tagih, kalo membandel kita serahkan ke kejaksaan,” tegas Wahid.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok melalui Kepala Bidang Pengawasan Pengaduan dan Regulasi yakni Suryana Yusuf mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan mengklarifikasi terkait perizinannya.

“Kalau memang tidak ada dan sebagainya, kami akan melakukan pembongkaran. Pembongkaran ini melibatkan yang punya reklamenya. Kalau tidak ada izin, kami sarankan kepada mereka untuk membongkarnya,” ujar Suryana.

Jadi, lanjut Suryana, pihaknya akan mengawasi bersama Satpol PP berserta tim untuk melihat pihak yang bersangkutan untuk membongkar sendiri reklame tersebut. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *