Akibat Kecerobohan Oknum ASN, Aset Fasos Fasum Pemkot Depok Hilang

Akibat Kecerobohan Oknum ASN, Aset Fasos Fasum Pemkot Depok Hilang

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Akibat kecerobohan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyebabkan aset lahan berupa fasos fasum yang berada di wilayah Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya terancam hilang.

Atas dasar kecerobohan oknum ASN tersebut, maka terbitlah surat pernyataan tidak sengketa dan data sporadik sehingga aset fasos fasum beralih ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Aset lahan tersebut kini mempunyai sertifikat B.11928 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Depok yang selanjutnya didaftarkan sebagai Tanah Wakaf Nomor register 05869 Keluraham Mekarjaya Surat Ukur Nomor : 00872/MEKARJAYA/2020 tanggal 29 April 2020 atas nama Yayasan Al Istiqomah Depok II Tengah dengan luas 3.657 meter persegi terletak di samping lahan Balai Rakyat Sukmajaya Jalan Merdeka.

Dengan kecerobohan oknum ASN tersebut secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960.

Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.

“Oleh karena itu, oknum ASN tersebut yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga,” ujar Nurshalat kepada awak media, Kamis (28/3/2024).

Di sisi lain dalam hukum perdata, lanjut Nurshalat, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

“Imi baru satu contoh saja. Dan saya yakin masih banyak aset Pemkot Depok berupa lahan fasos/fasum yang hilang di wilayah Kota Depok lainnya,” tegas Nurshalat.

Nurshalat meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk bekerja maksimal mengusut secara tuntas permasalahan ini. Karena jika tidak dilakukan, dapat dimungkinkan adanya oknum pejabat lainnya yang lalai akan aset fasos/fasum milik Pemkot Depok.

“Ini jelas bisa masuk dugaan pidana, pasal pidana ada kok. Makanya saya minta APH baik Polres Depok maupun Kejaksaan Negeri Depok bisa mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Nurshalat. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *