1 Juta Per Siswa, Biaya Perpisahan SDN di Kota Depok Bawa Petaka

1 Juta Per Siswa, Biaya Perpisahan SDN di Kota Depok Bawa Petaka

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Berakhirnya masa belajar siswa kelas 6 di salah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Sukmajaya membawa petaka bagi siswa dan orang tua siswa akibat adanya biaya perpisahan sekolah yang sangat memberatkan orang tua siswa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Menurut Sekertaris Rumah Pantau Indonesia Fiqih mengatakan bahwa hal ini dapat di katakan pungli dan dapat masuk di jerat ke dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujar Fiqih kepada Depoktime.com, Sabtu (09/06/2023).

Sebelumnya, lanjut Fiqih, sudah ada surat edaran yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok terkait perpisahan dengan nomor : 421/2926/Disdik/2023.

“Isinya sudah jelas bahwa perpisahan tidak di wajibkan dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa,” jelas Fiqih.

Jika hal ini masih di lakukan sama saja pihak sekolah mengabaikan surat yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok dan mengabaikan Undang-Undang.

“Saya juga mendapatkan laporan adanya intervensi dari pihak Korlas kepada pihak siswa yang tidak mau membayar uang perpisahan tersebut, ini akan sangat berpengaruh terhadap fisikologis anak-anak loh, saya berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Depok dan APH dapat menindak hal ini,” pungkas Fiqih (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *