Dugaan Pemalsuan Identitas Orang Tua Pegi, Deolipa: Kita Ngga Tahu Tujuan Kepolisian Apa?

Dugaan Pemalsuan Identitas Orang Tua Pegi, Deolipa: Kita Ngga Tahu Tujuan Kepolisian Apa?

DEPOKTIME.COM, Depok – Terkait dugaan pemalsuan identitas orang tua yakni ayah dari Pegi Setiawan yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat praktisi hukum dan juga pengacara Pegi Setiawan, Deolipa Yumara angkat bicara.

“Ayahnya Pegi kan sudah di BAP di Kepolisian Polda Jawa Barat, intinya adalah untuk mencari tau tentang pemalsuan identitas tentunya dalam konteks si Pegi sebagai tersangka. Kita ngga tau tujuannya apa Kepolisian Jawa barat kemudian memproses orang tuanya Pegi. Dalam konteks diambil keterangan sebagai saksi,” ujar Deolipa Yumara kepada awak media, Senin (24/6/2024).

Jadi, lanjut Deolipa, dalam konteks adalah orang tua Pegi ini melakukan Obstruction of Justice atau perintangan dalam penyidikan, jawabannya adalah tidak bisa.

“Tapi kalau dalam konteks kemudian mencari identitas murni itu juga rasanya mengada-ngada. Jadi kita sampai sekarang belum tau apa tujuannya Ayah Pegi ini dipanggil kepolisian dan ditanya perihal identitas ganda. Kita tidak tahu,” jelasnya.

“Jika tujuannya dikaitkan dengan Pegi, untuk menguatkan cerita tentang Pegi sebagai tersangka, mungkin-mungkin saja. Tapi kalo lebih jauh menyatakan orang tua Pegi ini kemudian bisa dijerat sebagai pelaku Obstruction of Justice, jawabannya tidak bisa,” tambahnya.

Kenapa tidak bisa, dirinya menjelaskan bahwa Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice itu ada pengecualian.

“Jadi, Obstruction of Justice itu dikecualikan kalo si pelaku (tersangka) yang melakukan itu sedarah. Ayah dengan anak itu tidak bisa dikenakan Obstruction of Justice. Ini ada di Pasal 221 KUHP yang menyatakan tidak berlaku cerita tentang Obstruction of Justice kalo hubungan dari tersangka sedarah. Sedarah ini yakni bapak dengan anak, ibu dengan anak,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *