DEPOKTIME.COM, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna untuk membahas persetujuan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang diadakan Senin, 12 Agustus 2024, ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Grand Depok City, dan dihadiri oleh berbagai anggota dewan serta pejabat pemerintahan setempat.
Dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS 2024, Ketua DPRD Kota Depok, HTM Yusufsyah Putra, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat dan musyawarah yang telah dilakukan pada 9 Agustus 2024. Menurutnya, paripurna ini adalah langkah penting dalam proses anggaran kota, yang menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2024.
Laporan terkait hasil pembahasan perubahan KUA dan PPAS dibacakan oleh Yuni Indriani, yang mewakili Badan Anggaran DPRD Kota Depok. Laporan ini menekankan pentingnya penyesuaian anggaran untuk memastikan program-program pemerintah daerah tetap berjalan efektif, meskipun terjadi perubahan dalam prioritas atau kebutuhan mendesak yang harus diakomodasi.
Selain membahas perubahan anggaran, rapat paripurna ini juga menjadi ajang diskusi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2025. Raperda pertama berfokus pada pengelolaan pemakaman, sementara yang kedua membahas penyelenggaraan keolahragaan dan pengelolaan cagar budaya.
Pembahasan dua Raperda ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk khusus untuk mengkaji masing-masing topik. Pansus 1 membahas rancangan peraturan tentang pengelolaan pemakaman, yang diusulkan dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola lahan pemakaman di Kota Depok, sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan akan lahan pemakaman yang memadai. Sementara itu, Pansus 2 mengkaji rancangan peraturan tentang penyelenggaraan keolahragaan dan pengelolaan cagar budaya, sebagai upaya untuk melestarikan nilai-nilai sejarah dan budaya di kota ini sekaligus memajukan sektor olahraga.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama yang baik antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kota Depok. Menurut Idris, kesepakatan bersama yang dicapai dalam perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan perubahan APBD 2024, yang diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan prioritas kota.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, Raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup yang sedang dalam tahap pembahasan juga menjadi prioritas utama.
Sebagai bagian dari agenda pembahasan, disampaikan pula penjelasan mengenai dua Raperda yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. Salah satunya adalah Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.
Perubahan terhadap peraturan daerah ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan berbagai regulasi terbaru di tingkat nasional, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan adanya rapat paripurna ini, DPRD Kota Depok menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, guna memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan di kota ini. Rancangan KUA-PPAS yang telah disepakati diharapkan menjadi fondasi yang kokoh untuk perencanaan anggaran yang lebih baik di tahun mendatang, serta mendukung keberhasilan program-program pembangunan berkelanjutan di Kota Depok. (ADV/Udine)