Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Depok, Mohammad Idris ‘Berkelit’

Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Depok, Mohammad Idris 'Berkelit'

DEPOKTIME.COM, Beji – Mohammad Idris tak penuhi panggilan Bawaslu Depok atas dasar pelanggaran berkampanye pasangan nomor urut satu yakni pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq.

Mohammad Idris berkelit jika dirinya sedang menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Depok dan menghadiri panggilan melalui aplikasi zoom meeting.

“Ada Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, tentang penanganan pelanggaran. Dan di Pasal 26 memang pemanggilan itu bisa dilakukan secara daring dan luring. Di ayat 2 ayat 3 nya itu syaratnya. Syaratnya banyak, ada karena jarak, keamanan, bencana alam,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio beberapa hari lalu kepada awak media di Kantor Bawaslu Kota Depok.

Semenjak pihaknya mengirimkan surat undangan, pihak terlapor (Mohammad Idris) memohon agar pelaksanaan klarifikasi dilakukan secara daring.

“Mohammad Idris beralasan sedang berdinas di luar kota dan pada jamnya tidak bisa mengikuti secara langsung, karena kita juga terbatas waktu, kita harus membuat keputusan Sabtu, ya sudah kita putuskan dilaksanakan secara zoom,” jelasnya.

Karena jarak, lanjut Sulastio, Mohammad Idris sedang berdinas dan tidak dapat hadir saat pelaksanaan yang sudah dijadwalkan.

“Karena tadi kan juga dari temen-temen Gakumdu juga hadir mendampingi ya, karena mendampingi atas permintaan kami, nanti kami akan koordinasilah kalau memang ada, ya intinya kami akan mencoba mengeceklah. Tapi memang kami menggunakan zoom itu berdasarkan permohonan dari terlapor. Pokoknya dia gak bisa hadir di jam yang kita minta karena sedang berdinas,” pungkasnya.

Diketahui bahwa wali Kota Depok Mohammad Idris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota tersebut karena diduga melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dan dilaporkan oleh Aliansi Advokat Kota Depok pada Kamis, 3 Oktober 2024. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *