Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Depok Libatkan Media Informasi

Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Depok Libatkan Media Informasi

DEPOKTIME.COM, Depok – Jelang pendaftaran calon kepala daerah yakni pencalonan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok libatkan berbagai media Informasi dalam menyebarluaskan informasi terkait dengan berbagai tahapan kepemiluan.

Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin mengatakan bahwa pentingnya KPU Depok untuk bersinergi dengan berbagai media untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan proses pemilihan kepala daerah.

Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Depok Libatkan Media Informasi

“Dalam tahapan pemilihan kepala daerah yang saat ini masuk dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah, tentunya KPU Depok perlu sinergi dengan berbagai media untuk menyebarluaskan informasi tersebut,” ujar Willi Sumarlin dalam media gathering KPU Kota Depok Sinergi Media Informasi untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Ballroom Lili Hotel Savero, Margonda, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut Willi katakan terkait pencalonan kepala daerah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Partai Politik Peserta Pemilu dan Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulatif perolehan suara sah dari Pemilu anggota DPRD,” kata Willi.

Dikesempatan yang sama, anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i menerangkan ada dua indikator terkait pilkada. Yang pertama yakni suksesnya terselenggaranya Pilkada tanpa problem.

“Mulai sengketa di MK, ke PTUN, ke Pengadilan, dan seterusnya. Alhamdulillah, Kota Depok ini punya pengalaman yang bagus dalam penyelenggaraan pemilihan 2024 tidak ada satu kasus satu pun,” ucap Abdullah Sapi’i.

Ditempat lain dalam pileg kemaren, ada kasus didaerah lain baru bisa menetapkan calon terpilih untuk DPRD. Sedang Kota Depok sudah lebih dahulu.

“Ini adalah prestasi tersendiri untuk Kota Depok,” imbuhnya.

Poin indikator yang kedua yakni angka partisipasi masyarakat. Dan kami ingin angka partisipasi masyarakat mensukseskan tahap Pilkada.

“Kami berharap tidak terjadi penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *