DEPOKTIME.COM, Depok – Merasa dirugikan oleh mafia tanah, sejumlah warga yang dirugikan oleh aksi mafia tanah gelar unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Senin (19/8/2024).
Dalam unrasnya, warga menginginkan para mafia tanah untuk segera ditangkap karena dinilai sangat merugikan.
“Kita ini punya bukti kepemilikan yang sah, yakni girik. Warkahnya juga jelas,” ujar kordinator unras, Pardi Dongkal.
Lebih lanjut Pardi katakan bahwa PT Megapolitan mengklaim sejumlah tanah milik warga dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangun No.527/Limo yang tercatat atas nama PT. Megapolitan Devepolment Corporation berkedudukan di Jakarta dengan luas semua 371.684 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 2135/1989 tanggal 11 Februari 1989 diterbitkan di Bogor, tanggal 6 Oktober 1990 dan telah berakhir hak nya sejak tanggal 5 Oktober 2010.
“Hari ini adalah hari perjuangan kita dalam mempertahankan hak milik kami. Kami hanya ingin tanah kami.!,” pungkasnya. (Udine)