Terdakwa Pemotongan Dana Rutilahu Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Pemotongan Dana Rutilahu Dituntut 6 Tahun

DEPOKTIME.COM, Depok-Terdakwa pemotongan dana Rutilahu di Kecamatan Cilodong Kelurahan Sukamaju, Agustina Tri Handayani akhirnya dituntut 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok, dengan agenda sidang mendengarkan Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Bandung pada Senin (13/08/2018).

Agustina Tri Handayani, terbukti melanggar pasal 2 UU31/99 jo UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP,dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 6 tahun 6 bulan, menjatuhkan denda sebesar 200juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan dan menghukum terdakwa Agustina dengan uang pengganti sebesar Rp 424.130.900, subsider 3 tahun 3 bulan.

Terdakwa lainnya, Aulia Haman Kartawinata dan terdakwa Tajudin bin Tarmudi, terbukti melanggar pasal 3 UU 31/99jo UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana masing masing selama 1 tahun 6 bulan, menjatuhkan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan, dan menghukum terdakwa Rp 29.209.813, subsider masing masing 9 bulan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Lince Anna Purba, melalui agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Anas Rustamaji, SH,MH, dihadiri juga oleh Penasehat Hukum dari para terdakwa.

“Selanjutnya para terdakwa akan diberikan kesempatan dalam sidang berikutnya, untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum” pungkas Hakim Ketua Majelis Lince Anna Purba.(Udine/Ndi/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *