BERITA  

Timses Caleg Tak Indahkan Larangan Pemasangan APK

Timses Caleg Tak Indahkan Larangan Pemasangan APK

DEPOKTIME.COM, Depok-Larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum termasuk pohon, sejatinya sudah diatur dalam peraturan baku. Hanya saja, Tim Sukses (Timses) Calon Legislatif (Caleg) tak mengindahkan aturan tersebut.

Pelarangan pohon menjadi target kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat 1.Dalam aturan itu, disebutkan jika alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Mengenai adanya pelanggaran tersebut, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok, Hamzah mengatakan bahwa pihaknya sudah menghimbau keseluruhan caleg untuk tidak masang APK dipohon dan juga wajib untuk ditindak lanjuti oleh para tim suksesnya.

“Kami tidak memberikan sangsi terhadap timses maupun caleg, akan tetapi hanya mengingatkan saja,” ucapnya kepada Depoktime.com saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh timses caleg dari Partai Gerindra.

Sementara itu, Bawaslu Kota Depok, Dede Slamet Permana mengatakan sudah mendata dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.

“Kita inginkan secepatnya pelanggaran tersebut ditindak. Bekerjasama dengan beberapa instansi pemerintah, terkait penurunan baleho ataupun atribut lainnya. Untuk sangsi ada dua, yaitu sangsi peringatan dan sangsi pencopotan APK,” katanya.

Pada teknis kampanye, lanjutnya, kewajiban partai politik untuk mendaftarkan petugas kampanye nya. Sehingga kegiatan kampanye atau sosialisasi caleg dapat terlaksana dengan baik.

“Saat ini, ada laporan sebanyak 20 kegiatan sosialisasi yang tidak ada pemberitahuan. Dan kami berharap adanya kampanye kreatif. Dimana dalam berkampanye atau sosialisasi dari hal yang melanggar ke hal yang kreatif, sebagai contoh bahan kampanye seperti memberikan Gelas, Kaos, Stiker, Kerudung, Topi dan hal kreatif yang lainnya dan tidak memberikan sembako,” pungkasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *