Tak Bayar Pajak Reklame, Kerugian Bagi PAD Hingga Tindak Pidana

Tak Bayar Pajak Reklame, Kerugian Bagi PAD Hingga Tindak Pidana

DEPOKTIME.COM, Depok – Banyaknya gambar atau foto bakal calon legislatif dalam mensosialisasikan diri menggunakan reklame dan baliho tidak berizin berdampak pada kerugian bagi pendapatan daerah Kota Depok hingga tindak pidana.

Hal tersebut diutarakan oleh pemerhati pembangunan Kota Depok, Sinuraya saat dikonfirmasi secara langsung melalui aplikasi jaringan selular oleh awak media.

Menurutnya, reklame adalah potensi pendapatan pajak daerah. Setiap reklame atau baleho dikenakan pajak. Kalau sudah pasang reklame berarti ada penghasilan.

“Bagi pemasang atau pengguna reklame dikenakan pajak. Harus bayar pajak. Ketika tidak bayar pajak berarti kerugian negara dong, kalau dia tidak berizin berarti melanggar aturan daerah, pidana, melanggar hukum,” tutur Sinuraya, Kamis (08/06/2023).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa seharusnya Pemerintah Kota Depok harus memproses secara hukum bagi pemasang reklame.

“Betul tidak dia berizin, harus di cek fakta-fakta nya itu. Betul dia berizin tapi kenapa tidak bayar pajak, berarti dia melanggar kewajiban untuk membayar pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah, Wahid Suryono mengatakan bahwa dirinya tidak tahu tentang potensi kerugian terkait dengan reklame yang tak berizin.

Dirinya menegaskan bahwa semua reklame yang berizin dipastikan membayar pajak.

“Semua yang berizin pasti bayar, ngga ada yang ngga bayar. Banyak yang nunggak pembayaran, kita tagih, kalo membandel kita serahkan ke kejaksaan,” pungkas Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *