Reklame Tak Berizin Diduga Menjamur di Kota Depok

Reklame Tak Berizin Diduga Menjamur di Kota Depok

DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Papan Reklame roboh menimpa beberapa bangunan di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 29 pada Selasa (8/3/2022) sore, diduga belum memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dugaan tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari saat meninjau lokasi robohnya papan reklame di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM29.

“Ada lima toko yang tertimpa papan reklame dan disaat ini saya telusuri ternyata papan reklame yang dimiliki oleh CV Merah Putih ini diindikasi tidak mempunyai ijin IMB,” ujar Yeti Wulandari.

Atas musibah tersebut, dirinya ingin meminta Pemerintah Kota Depok, khususnya yang menangani hal perizinan papan reklame untuk memberikan keterangan atas berdirinya papan reklame yang diduga tak berizin tersebut.

“Saya ingin ketegasan dari pihak Pemerintah Kota Depok khususnya yang menangani hal ini bahwa untuk segera menertibkan papan-papan reklame. Kita tidak hanya bicara dari segi PAD, tapi kita bicara dari segi keamanan,” tegasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui jaringan selular, Kepala Bidang Perizinan dan non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Elves Fatima Rebelo mengatakan bahwa bukan kapasitas dirinya untuk menanggapi robohnya papan reklame yang diduga tidak berizin tersebut.

“Maaf om, bukan kapasitas sy untuk menanggapi ini,” ujar Elves Fatima Rebelo melalui aplikasi WhatsApp.

“Iya betul, msh ada pimpinan diatas sy,” pungkas Elves. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *