BERITA  

Pihak PLN Depok Ditolak Pengembang Property Aruba

Pihak PLN Depok Ditolak Pengembang Property Aruba

DEPOKTIME.COM, Depok-Adanya pemutusan aliran listrik di salah satu perumahan yang ada di Kota Depok yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan secara sepihak membuat pihak PLN Kota Depok menyambangi perumahan yang terletak di Kecamatan Pancoran Mas tersebut.

Menurut Humas PLN Kota Depok, Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mendatangi perumahan tersebut untuk melakukan penyambungan aliran listrik sesuai dengan pengaduan warga.

“PLN sudah dua kali ke lokasi Aruba dan akan menyambung listrik tersebut sesuai dengan pengaduan warga ke PLN. Ternyata tidak diperbolehkan oleh pihak keamanan dan juga Lawyer pengembang,” ucap Budi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (25/09/2018).

Sebelumnya, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan tindakan pengembang Perumahan Aruba menjurus ke arah tindak pidana. Tak hanya memutus aliran listrik, pihak pengembang juga menghalangi truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dalam menjalani aktifitasnya mengangkut sampah di area tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa kini Pemkot Depok masih berkoordinasi dengan Polresta Depok dan PLN Depok guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana tersebut.

“Pengembang merasa punya otoritas. Kalau memang dilihat melakukan kezaliman dalam tanda petik kepada warga bisa sampai ke pidana,” jelas Walikota Depok, Mohammad Idris saat meninjau pembangunan alun-alun Kota Depok di Cilodong.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak pengembang perumahan itu dinilai lantaran adanya pemahaman yang salah. Pengembang merasa Perda No 14 tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) berlaku juga bagi perumahan Aruba yang dipasarkan pada tahun 2009 lalu. Sehingga merasa memiliki otoritas.

“Karena mereka merasa punya otoritas, padahal ini kesalahan pengembang. Karena Perda PSU itu Tahun 2013 revisi terakhirnya,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa ini pemahaman yang salah. Semua perumahan harus ikut PSU itu, termasuk perumahan lama juga harus ikut aturan yang baru. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *