Kapolres Depok Soroti Plat Palsu Kendaraan Pimpinan DPRD Depok

Kapolres Depok Soroti Plat Palsu Kendaraan Pimpinan DPRD Depok

DEPOKTIME.COM, Depok – Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana soroti penggunaan mobil berplat palsu yang digunakan oleh Wakil Ketua DPRD Depok dari Partai Golkar, H. Tajudin Tabri saat berkampanye.

“Ini kan urusannya di lalin yah,” ujar Kombes Arya Perdana kepada awak media, Jumat (18/10/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Depok H. Tajudin Tabri menggunakan mobil untuk berkampanye dengan plat nomor palsu dan tidak terdaftar di kepolisian alias bodong.

Hal itu terkuak saat Tajudjn melakukan aksi kampanye di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, tepatnya di depan Gerbang Tol Sawangan.

Dalam rekaman video yang beredar, Tajudin menggunakan mobil Suzuki Jimny tahun 1985 warna kuning dengan plat nomor B 475 HTJ. Dari atas mobil, Tajudin kampanye untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 01, IBH-Ririn.

“Warga Pancoran Mas kita sukseskan. pilkada besok tanggal 27 November coblos nomor urut 01 yang mana mempunyai program tuntaskan kemacetan di Jalan Raya Sawangan. Makanya kita sukseskan pilkada 2024 besok untuk mencoblos pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi nomor urute4rfr 1,” kata Tajudin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan IBH-Ririn.

Saat dikonfirmasi awak media, pria yang akrab disapa HTJ itu mengaku tidak tahu jika mobil yang digunakannya menggunakan plat nomor palsu. Dia mengaku bahwa mobil yang digunakan adalah miliknya.

Diketahui bahwa penggunaan plat nomor palsu atau bodong, sudah jelas dalam aturan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Yakni, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *