Bos Firts Travel, Andika dan Anissa di Tuntut 20 Tahun

Bos Firts Travel, Andika dan Anissa di Tuntut 20 Tahun

DEPOKTIME.COM, Depok-Dua dari tiga terdakwa kasus First Travel, Andika, Annisa Hasibuan akhirnya dituntut 20 tahun penjara dengan subside 1 tahun 4 bulan. Sedangkan terdakwa lainnya, Kiki Hasibuan yang juga terjerat kasus yang sama dijatuhkan tuntutan 18 tahun. Mereka dituntut atas perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah murah tersebut di pengadilan negeri Depok, Senin (7/5/2018).

Dalam dakwaan sebelumnya, tiga bos besar First Travel terungkap telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan sebanyak 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian mencapai Rp.905 miliar.

 

Bos Firts Travel, Andika dan Anissa di Tuntut 20 Tahun

 

Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Heri Herman menuturkan banyak aspek yang harus perhatikan dalam menjatuhkan tuntutanya. Mulai dari keterangan saksi hingga mempertimbangkan harapan korban. Selain itu ketersediaan barang bukti juga dijadikan salah satu pedoman. Sehingga tuntutan itu dinilai memenuhi aspek keadilan bagi seluruh pihak.

“Saya selaku JPU memerhatikan, menyerap apa yang jadi harapan masyarakat terutama para korban itu. Tentu itulah yang menjadi tolak ukur saya menjatuhkan pidana yang akan kita mintakan kepada hakim, termasuk barang bukti ke mana saja,” tuturnya.

Heri mengimbau agar masyarakat tetap bersabar menunggu waktu pembacaan tuntutan. Hal tersebut nantinya akan dibahas secara menyeluruh setelah tuntutan dibacakan.

“Terkait aset First Travel yang berhasil diamankan, nanti JPU akan pertimbangkan pembagian aset tersebut. Tapi kami JPU belum mau menjanjikan terkait pengembalian penuh aset kepada para korban. Dan Kita secermat mungkin untuk sesuai dengan normanya mana barang yang kembali kepada korban, mana yang kembali ke pihak ketiga, dan mana yang harus dirampas oleh negara,” pungkasnya. (Udine/DT/OZ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *