BERITA  

Walikota Depok : Hutang Piutang ASN Harus Dilaporkan

Walikota Depok : Hutang Piutang ASN Harus Dilaporkan

DEPOKTIME.COM, Depok-Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa segala harta bergerak milik Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilaporkan termasuk hutang piutang.

Hal tersebut diungkapkan dirinya saat kegiatan bimbingan teknis E-filling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Aula BJB lantai dua Jalan Margonda.

“Seluruh ASN sampai tingkat jabatan Sekretaris Kelurahan harus melaporkan harta kekayaannya. Termasuk hutang piutang dan harga bergeraknya seperti kendaraan bermotor roda empat atau roda dua termasuk sepeda, “ujar Walikota Depok, Mohammad Idris pada Selasa (26/03/2019).

Walikota Depok : Hutang Piutang ASN Harus Dilaporkan

 

Apalagi, tuturnya, cara pelaporannya sudah mudah yakni melalui E-LHKPN. “Setiap aparat sipil negara (ASN) tentu sudah memiliki perangkat android. Gunakan perangkat itu untuk melaporkan harta kekayaan,” tuturnya.

Acara yang digagas oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok ini diikuti lebih kurang 70 ASN meliputi eselon II, III, dan IV. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kota Depok Supariyono dan beberapa anggota DPRD.

Pelaksanaan bimtek merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Selain itu, juga merujuk kepada Surat Keputusan Wali Kota Depok No, 503/1805/KPTS/BKPSDM/Huk/2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban seluruh pejabat negara. Laporan bisa dikirim secara online dengan mengakses website elhkpn.kpk.go.id,” katanya.

Para peserta lebih lanjut memperoleh pembekalan dari Andhika Widiarto, Spesialis LHKPN Muda Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *