DEPOKTIME.COM, Depok-Wali Kota Depok Mohammad Idris ingatkan kepada penerima manfaat bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tapos untuk memperhatikan pemasangan instalasi listrik. Terkadang dalam pembangunan renovasi RTLH yang dilakukan, kurang memperhatikan pemasangan jalur listrik yang mengakibatkan arus hubungan pendek listrik.
“Dalam hal pemasangan instalasi listrik agar diperhatikan dengan baik. Biasanya dalam pemasangan listrik luput dari perhatian sehingga jalur listrik terlihat semraut,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam penyerahan buku rekening BJB bagi penerima manfaat bantuan sosial RTLH Kecamatan Tapos Kota Depok pada Rabu (23/10/2019).
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa penerima manfaat RTLH harus bijak dalam penggunaan dan pengelolaan dana yang diterima, sehingga pembangunannya bisa terealisasi dengan baik.
“Rumah adalah salah satu hak rakyat, kalau ada rumah tidak layak, silahkan didata dan diproses hingga bisa diajukan bantuan dari pemerintah dalam merenovasi. Di Kota Depok jangan ada lagi rumah tidak layak huni,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana menyebutkan dalam realisasi pembangunan renovasi RTLH tidak lagi menunggu jumlah data penerima, akan tetapi kesiapan data penerima bantuan RTLH hingga dapat diproses lebih lanjut.
“Kami tidak lagi mentargetkan jumlah penerima bantuan RTLH seperti tahun-tahun sebelumnya. Tetapi, berdasarkan data yang terkumpul dan kesiapan penerima bantuan saat ini pasti kami langsung proses. Menyusul data-data yang baru,” jelas Nina Suzana.
Dirinya pun menerangkan bahwa realisasi pencairan dana bantuan renovasi RTLH tidak berbentuk uang tunai, melainkan uang non tunai yang hanya bisa diambil oleh pihak yang bersangkutan dalam pembelian bahan bangunan.
“Yang bisa diambil tunai hanya untuk pembayaran tukang bangunan, selebihnya hanya bisa dimelalui mekanisme transfer, itu pun kepada pihak toko bangunan material dengan menyertakan bukti kwitansi pembelian barang,” terangnya.
Sementara itu, Camat Tapos Dadi Rusmiadi menerangkan bahwa untuk penerima bantuan sosial renovasi RTLH terdapat kegagalan administrasi. Sehingga penerima bantuan tidak berhak atas program tersebut.
“Ada penerima bantuan yang gagal dikarenakan rumah tersebut sudah direnovasi. Dan ada juga rumah yang sudah berpindah tangan (dijual). Maka dari itu, tidak berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut,” pungkasnya. (Udine/DT).