BERITA  

TPS 65 Jatijajar Gelar Pemungutan Suara Ulang

TPS 65 Jatijajar Gelar Pemungutan Suara Ulang

DEPOKTIME.COM, Jatijajar-Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Depok, TPS 65 yang berada di lingkungan RT 04 RW 07 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos akan melakukan pemungutan suara ulang.

Dalam proses PSU, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan bahwa sebelumnya Panwascam Tapos meneruskan rekomendasi Pengawas TPS kepada PPK Tapos. Dimana terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5.

“Setelah kami teliti, KPU Kota Depok menemukan bahwa 2 dari 5 pemilih yang dimaksud ternyata tidak terdaftar di DPT maupun DPTb,” ujar Ketua KPU Kota Depok kepada Depoktime.com pada Jumat (26/04/2019).

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa sebelumnya PTPS mengeluarkan dua rekomendasi, yaitu: (1) melakukan PSU, (2) melakukan penggantian Ketua KPPS dalam pelaksanaan PSU. Atas dasar tersebut, KPU Kota Depok menanggapi surat rekomendasi Bawaslu Kota Depok dengan segera menggelar PSU pada Sabtu, 27 April 2019.

“Penetapan tanggal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa PSU harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019,” terangnya.

Dalam pelaksanaan PSU, dilakukan sebagaimana biasa, dimana KPPS akan melakukan rapat pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai.

“KPU Kota Depok telah menyiapkan seluruh logistik PSU yang dibutuhkan agar dapat melayani 185 pemilih dengan maksimal. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang, atau C6-KPU PSU, juga telah dibagikan kepada pemilih sehari sebelumnya. Surat Suara PSU diberikan tanda khusus “Pemungutan Suara Ulang” untuk membedakannya dengan Surat Suara Pemilu yang lalu,” jelasnya.

Terkait PSU, pihak KPU Kota Depok telah melakukan kordinasi dengan Pihak Dinas Kesehatan Kota Depok agar penyelenggara pemungutan suara nantinya diberikan dukungan medis yang memadai.

“KPU Kota Depok berharap agar pelaksanaan PSU kali ini dapat berjalan dengan lancar, karena ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan pelaksanaan PSU hanya dilakukan satu kali,” tandasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *