DEPOKTIME.COM, DEPOK- Dengan penguatan profesionalisme Sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan kota Depok, Sekretariat DPRD kota Depok melaksanakan Forum rencana kerja (Renja) Perangkat Daerah Kota Depok tahun 2021.
Dalam forum renja tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Depok Kania Parwanti mengatakan Forum Renja tahun 2020-2021 ini adalah forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD) yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa tujuan forum renja adalah penyelarasan usulan antara hasil-hasil musrenbang kecamatan dengan draf renja SKPD, serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu.
“Tugas Sekretariat DPRD Kota Depok adalah membantu legislatif melaksanakan pendukung urusan pemerintahan, dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan dan penyelengara administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD,” ujar Kania Parwanti di Aula Paripurna DPRD Depok pada Senin (24/02/2020).
Dikatakannya, presentasi terbesarnya adalah rencana kerja dewan, karena tugas setwan adalah pelayanan sehingga DPRD dapat melaksanakan 3 (tiga) fungsinya dengan baik.
“Untuk Program prioritas tahun 2020-2021, sama seperti sebelumnya kami melayani dari bapak-bapak dan ibu-ibu dewan, tidak banyak yang berubah hanya perbaikan kualitas saja. Mudah-mudahan kekurangan-kekurangan yang sebelumnya itu bisa lebih diperbaiki,” katanya.
Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Kota Depok Yeti Wulandari pada pemaparannya mengatakan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) kota Depok dalam hal ini adalah melaksanakan fungsi-fungsi kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.
“Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 Pasal 149, Fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usul rancangan perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan. Selain itu dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah,” paparnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah.
“Sedangkan fungsi ketiga adalah Pengawasan terhadap perda dan peraturan kepala daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandasnya. (Udine/DT).