BERITA  

Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja, Kejaksaan Negeri Depok Intropeksi Diri

Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja, Kejaksaan Negeri Depok Intropeksi Diri

DEPOKTIME.COM, Depok-Upaya untuk meningkatkan pelayanan yang prima, Kejaksaan Negeri Kota Depok mulai berbenah diri, selain membangun PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) yang baru dan nyaman juga telah merapikan halaman parkir gedung yang selama ini kumuh karena berserakan jadi tempat meletakan barang bukti.

“Kami sudah merapihkan ruang PTSP untuk menuju wilayah Zona Integritas WBK/WBBM. Dalam100 hari tugas pertama di Depok pelan pelan secara bertahap saya rapikan. Agar terbangun 6 area perubahan sehingga dapat memberikan pelayanan dan kinerja yang prima kepada masyarakat,” ujar Kajari Kota Depok Yudi Triadi SH usai melakukan upacara apel pagi pada Senin (20/01/2020).

Dirinya merasa yakin, setelah merapihkan ruang PTSP dan tempat penyimpanan barang bukti yang dinilai semerawut yang berada dihalaman gedung maka pelayanan kepada masyarakat dan kinerja akan semakin baik.

Dirinya mengaku bahwa selama ini memang kondisi halaman gedung dipenuhi dengan barang bukti terutama barang bukti terkait perkara First Travel dan Pandawa Grup sehingga kenyamanan dan pelayanan terganggu.

“Namun sejak saya bertugas langsung kondisi yang semrawut di halaman parkir dibenahi. Ruang PTSP juga dirapikan. Selanjutnya kami bersama jajaran pada tahun 2020 akan membangun 6 area perubahan agar tahun ini bisa ikut menjadi satker yang lolos WBK,” terangnya.

Selain itu jelas Yudi, dalam program 100 hari bekerja di Depok, dirinya membenahi semua bidang tugas yang ada termasuk pengelolaan penanganan perkara yang masuk baik Pidum, Pidsus, Intelijen serta Datun serta membangun komitmen pakta integritas kepada semua jaksa dan pegawai.

Sambil berkeliling kantor meninjau ruang PTSP yang kini sudah dilengkapi dengan kursi duduk untuk tamu, ia mengatakan optimis tahun ini kejari Depok akan memperoleh predikat WBK.

“Mudahan-mudahan pelayanan kami akan dapat memberikan pelayanan yang prima dan maksimal bagi masyarakat di Depok,” jelas Yudi.

Merujuk kepada PP No 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi dimana setiap satuan kerja (instansi) pemerintah harus melaksanakan reformasi birokrasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok mengatakan reformasi birokrasi mengarah kepada 6 perubahan. Diantaranya penguatan manajemen SDM, penguatan pelayan publik, perubahan di tatalaksana, penguatan atau perubahan di bidang akuntabilitas kinerja dan organisasi.

“Program pembentukam wilayah bebas korupsi sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi ini juga diharapkan mampu memelihara integritas setiap jajaran di Kejari Depok,” tandasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *