BERITA  

PSBB Tahap II, Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha

PSBB Tahap II, Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha

DEPOKTIME. COM, Depok-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian untuk beroperasi. Hal tersebut dilakukan karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diperpanjang hingga 12 Mei 2020.

Dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB tahap II akan lebih tegas. Dikarenakan pada PSBB tahap I, petugas masih memberikan sosialisasi bahwa saat ini Depok sedang melakukan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun pada PSBB tahap II ini petugas melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup toko yang masih nekat beroperasi.

PSBB Tahap II, Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha

“Tahap satu masih sosialisasi, sekarang Satpol PP selaku bagian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan patroli dan penegakan Perwal Nomor 22 tahun 2020. Seperti penutupan toko yang tidak dikecualikan di PSBB,” kata Lienda didampingi Kabid Penegakan Perda, Taufiqurahman, unsur TNI dan Polri, Jumat (01/05/2020).

Dirinya menuturkan bahwa untuk memantau toko yang masih beroperasi, maka pihaknya melakukan patroli. Jika peringatan petugas tak diindahkan, sanksi tegas selanjutnya akan diterapkan, yaitu mencabut izin usaha, sebab jumlah positif Corona di Kota Depok paling tinggi.

“Izinnya akan dicabut. Kami sudah mendapatkan arahan Gugus Tugas. Harapannya Kita memperkecil penyebaran Covid-19 ini harus kerja sama semua. Kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tuturnya.

Ia mengimbau warga untuk memutuskan mata rantai virus maka diperlukan kerja sama masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat diminta kesadarannya mau menaati aturan demi kesehatan bersama.

“Kami berharap, masyarakat berperan serta ikut aktif. Karena, PSBB bukan kewajiban pemerintah saja tapi bersama. PSBB adalah mencegah penyebaran,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. PSBB ini akan berjalan baik jika ada kesadaran dari masyarakat.

“Kami bersama TNI dan Polri melakukan penutupan sementara sampai 12 Mei 2020. Sejauh ini sudah hampir 90 persen toko tutup. Kecuali sektor yang dikecualikan, seperti toko makanan, bangunan, komunikasi dan fasilitas kesehatan. Di luar itu kami tutup,” pungkasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *