DEPOKTIME.COM, Depok-Seorang pemuda berinisial RS (24tahun) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Metro Sukmajaya atas kasus pemerasan dengan menggunakan senjata api terhadap seorang warga di Depok.
RS ditangkap karena merampas ponsel milik Yusuf Ibrahim (28 tahun) dan IA (17 tahun) di daerah Kp. Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong pada minggu (02/02/2020) malam.
“RS, kita tangkap di daerah Kp. Sawah, Cilodong karena merampas ponsel milik warga, dengan mengancam menggunakan senjata api. Modusnya mengaku sebagai anggota,” kata Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus kepada awak media beberapa hari lalu.
Atas dasar itu, jelas Firdaus, tersangka RS dijerat dengan undang-undang hukum pidana, Pasal 368 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, sementara dua handphone, dua tas slempang dan satu pucuk senjata api,” pungkasnya. (Udine/DT).