BERITA  

PDAM Tirta Asasta Depok Tingkatkan Pelayanan Bagi Warga Depok

PDAM Tirta Asasta Depok Tingkatkan Pelayanan Bagi Warga Depok

SUARADEPOKNEWS.COM, Depok-Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi warga Kota Depok sebagai pelanggan air minum, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta saat ini tengah mempersiapkan penyesuaian tarif baru bagi pelanggan yang akan diberlakukan pada Juli 2017.

Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Sudirman mengatakan, pihaknya sudah tiga tahun tidak menaikan tarif. Namun saat ini ada beberapa faktor yang mempengaruhi adanya penyesuaian tarif. Seperti terjadinya inflasi selama kurun waktu tiga tahun, kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), serta kenaikan Upah Minimum. Semua itu mengharuskan PDAM Tirta Asasta melakukan menyesuaikan tarif baru.

“Kenaikan Tarif Dasar Listrik berpengaruh kepada tarif industri bagi PDAM Tirta Asasta. Sehingga menjadi beban yang berat dalam pengoperasian. Meski begitu, penyesuaian tarif air minum ini dilakukan secara cermat, dengan biaya yang sangat murah, dibanding dengan harga air galon isi ulang,” paparnya, usai pertemuan dengan masyarakat di aula Kantor PDAM Tirta Asasta Depok, Kamis (15/06/2017) kemarin.

Lebih lanjut dikatakan Sudirman, tarif PDAM Tirta Asasta akan mengalami kenaikan sebesar 30 persen. Dirinya melanjutkan, pihaknya akan berupaya terus meningkatkan layanan distribusi air. Saat ini pun, diakuinya, banyak pipa lama yang masih digunakan. Tetapi, secara bertahap PDAM Tirta Asasta akan melakukan pergantian pipa, guna meningkat kualitas air bersih bagi pelanggan di Depok.

“Tebtunya kami terus berupaya melakukan peningkatan layanan, baik itu pasokan maupun kualitasnya,” ucapnya.

Sudirman menambahkan, kenaikan tarif air tersebut sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 70 dan 71 tahun 2016. Jadi, mengenai perhitungan dan penatapan tarif air minum tertuang dalam salah satu Permendagri tersebut.

“Karena itu, evaluasi tarif seharusnya setiap satu tahun sekali. Bentuk peninjauan kembali itu juga merujuk pada harga produk dan jual. Bila harga produksi lebih tinggi maka harus ada kenaikan tarif dan begitupun sebaliknya,” pungkasnya.(JS/AR/SDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *