BERITA  

Mohammad Idris : Tetap Stay At Home Untuk Kebaikan Kita Semua

Mohammad Idris : Tetap Stay At Home Untuk Kebaikan Kita Semua

DEPOKTIME.COM, Depok- Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 mengajak warga Depok untuk tetap ‘Stay At Home’ untuk kebaikan bersama.

Sebagai Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok, dirinya menjelaskan bahwa memasuki PSBB III yang dimulai tanggal 13 Mei sampai 26 Mei 2020, maka program yang sedang dijalankan pada PSBB III akan terus melakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

Mohammad Idris : Tetap Stay At Home Untuk Kebaikan Kita Semua

Adapun langkah-langkah program tersebut terdiri dari pendampingan secara pro-aktif terhadap kampung siaga sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan.

“Kami akan menugaskan para kepala OPD untuk turun langsung di seluruh kecamatan sebagai
Tim Pengawas Kecamatan, dan para struktural lainnya sebagai Tim Pengawas Kelurahan.
Tugasnya, bersama-sama Camat dan Lurah melakukan pendampingan Kampung Siaga,
pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik dan JPS, dan tugas-tugas
teknis lainnya,” jelas Mohammad Idris berdasarkan informasi perkembangan Covid-19 Kota Depok, Rabu (13/05/2020).

Lebih lanjut ia katakan akan melakukan screening melalui rapid test secara massive dengan target 5.000 orang. Adapun tempat sasarannya meliputi pasar, stasiun, check point,
5 Wilayah Kelurahan Tertinggi Zona Merah, tempat ibadah dan kerumunan.

“Kami sudah menyediakan layanan isolasi di rumah sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi
positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah, silahkan berkoordinasi dengan Tim
Pemantau dan Puskesmas setempat,” katanya.

Pada PSBB II Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran
PSBB yang dimuat dalam Peraturan Walikota Depok.

“Alhamdulillah dalam PSBB III sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat. Pada PSBB III, kami akan menggerakan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar,” pungkasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *