DEPOKTIME.COM, Depok-Mantan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok membantah dugaan penipuan yang menyeret namanya. Dalam hal penipuan jual beli tanah, A, inisial dari mantan anggota DPRD tersebut mengatakan bahwa laporan terhadap penipuan mengatasnamakan dirinya merupakan salah sasaran.
“Negara kita adalah negara hukum, jadi sesuai bukti dan saksi yang akurat, bisa menentukan,” ucap A saat dikonfirmasi Depoktime.com di Pengasinan, Sawangan Kota Depok pada Kamis (15/03/2018).
Dirinya menuturkan, tidak ada konfirmasi adanya pembangunan bangunan dilahan tersebut hingga dirinya dituding melakukan penyerobotan lahan dan menghalangi pembangunan.
“Anda pemilik tanah, Siti Zubaidah dengan sertifikat nomor sekian, panggil dong yang bangun bangunan, ” tuturnya.
Sebelumnya, A dilaporkan ke Polresta Depok oleh Kantor Hukum Andi Tatang Supriadi ke Polresta Depok, pada Rabu (14/03/2018).
A dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah terhadap Siti Zubaidah, selaku pembeli tanah seluas 2932 meter persegi.
Kuasa Hukum Siti Zubaidah, Andi Tatang kepada mengatakan kejadian ini berawal dari terjadinya transaksi jual beli tanah, yang dilakukan oleh A dengan Siti Zubaidah atas sebidang tanah di daerah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
“Korban Siti Zubaidah ditawarkan sebidang tanah agar dibeli. Setelah objek tersebut dibeli secara tunai, ternyata objek tanah tersebut tidak bisa diproses untuk akta jual beli,” ungkapnya.Mengetahui tanah yang dijualnya bermasalah, A menggantikan objek tanah di lokasi yang lain.
“Namun setelah objek tersebut diproses surat-suratnya, mulai dari akta jual beli sampai balik nama Sertifikat Hak Milik menjadi atas nama Siti Zubaidah oleh kilen kami (pembeli sekaligus korban), ternyata ada pihak lain yang mengklaim bahwa objek tanah tersebut adalah miliknya,” katanya.
Siti Zubaidah, yang menunjuk kantor kuasa hukum Andi Tatang Supriadi SE, SH & Rekan sebagai kuasa hukumnya dengan Surat Kuasa Khusus No. 031/KH/SK-ATS/II//2018 tertanggal 15 Februari 2018, mengatakan jika hal ini sempat dinegosiasikan beberapa kali, hingga akhirnya mantan anggota dewan tersebut dengan kliennya membuat surat kesepakatan, bahwa objek tanah yang sudah atas nama kliennya akan diganti senilai Rp3 miliar oleh mantan anggota dewan tersebut.
“Kami sudah melakukan beberapa kali negosiasi atas perkara ini, namun sampai saat ini, terlapor belum juga memiliki niat baik, kepada klien kami,” katanya.
Tatang menuturkan, beberapa waktu lalu melakukan investigasi terhadap objek tanah atas nama kliennya. Ternyata di atas objek tanah tersebut sudah ada bangunan yang sedang dikerjakan. Setelah ditanya, para pekerja mengaku dari salah satu yayasan yang ada di daerah Sawangan.
“Sehingga sebagai kuasa hukum dari klien, kami melakukan teguran keras atau dua kali somasi kepada oknum mantan anggota dewan yang berinisial A,” tuturnya.
Dia merasa somasi atau teguran yang dilayangkan ke diabaikan alias tidak ditanggapi. Karena itu, pada hari Sabtu 10 Maret 2018 Tatang SH dan rekannya melaporkan A ke pihak kepolisian.
“Jika tidak melihat itikad baik dari mantan anggota dewan tersebut, karena hingga saat ini terlapor tidak merealisasikan penggantian sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Maka atas dasar tersebut, kami selaku kuasa hukum telah membuat laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh A ke Kepolisian Resort Metro Depok berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STPLP/654/K/III/2018/Resta Depok,” pungkasnya. (Udine/DT/MD)