DEPOKTIME.COM, Depok-Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jaringan Advokasi Lintas Nusantara (JALIN) meminta agar Keberadaan leasing atau finance dalam menggunakan Debt Collector dan dari Ormas cukup meresahkan konsumen untuk ditertibkan.
Dalam hal ini, Sekretaris Jendral DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Jaringan Advokasi Lintas Nusantara LPK-Jalin, Fazar Abdillah mengatakan dalam beberapa kasus menggunakan intimidasi dan tindak kekerasan kepada konsumen.
“Kita menerima banyak aduan dan laporan dari konsumen terkait leasing nakal. Apalagi, mereka menggunakan pihak ketiga preman untuk mengambil paksa kendaraan dari konsumen. Memang, para konsumen ini telat bayar. Namun, cara-cara yang dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan tidak bisa dibenarkan,” ujarnya seusai pertemuan dengan konsumen beberapa hari lalu di Pancoran Mas.
Dirinya mengaku banyak laporan konsumen terkait leasing yang menarik kendaraan konsumen tanpa disertai piducia yang benar dan memanfaatkan pihak ketiga yaitu agen atau PT jasa penarikan,dan dibantu oleh ormas untuk mengambil kendaraan konsumen yang jatuh tempo.
“Semua pembiayaan dan finance harus melengkapi peducia yg benar serta diakui oleh negara. Tentunya, agar yang mengeksekusi nantinya dari pihak pengadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu tugas LPK-Jalin berdasarkan pasal 1 BAB UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah membantu dan memperjuangkan hak hak konsumen termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
“Kalau menerima. pengaduan sudah jelas, kita juga memediasi antara konsumen dan pelaku usaha (finance atau dari pembiayaan manapun) dan berupaya mencari solusi terbaik. Artinya harus ada kompensasi dari pihak finance, agar tidak dirugikan lagi. Kita kan kasihan dengan konsumen, mereka sudah bayar DP, cicilan beberapa tahun, karena telat bayar kendaraan langsung ditarik oleh pihak ketiga yaitu para Agen yg mengaku sebagai Eksternal,” paparnya.
Hal senada juga diutarakan sebelumnya oleh Sekretaris Yayasan Jaya Nusantara Mandiri , Sandi Hanafia. Dirinya mengungkapkan dengan adanya organisasi massa para pemuda bisa sebagai ajang sarana mengembangkan minat dan bakatnya. Jangan sampai, lanjutnya, para pemuda ini menyalurkannya ke hal yang negatif seperti kriminal dan lainnya.
“Tentunya, agar Ormas saat ini yang ada di Depok meneguhkan kembali peran dan fungsinya masing-masing. Jangan sampai, kontra produktif dengan tujuan ormasnya. Apalagi, sampai terjadi bentrok antar ormas yang justru merugikan banyak orang,” paparnya.
Untuk itu, Sandi berharap agar Ormas kepemudaan bisa terus berkiprah dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. Sehingga, akan sejalan dan turut bersama dengan Pemerintah kota Depok dalam melaksanakan pembangunan.
“Kita berharap agar para leasing tidak memakai jasa Ormas dalam menarik kendaraan milik konsumen. Apalagi, cara-cara yang digunakan dengan cara intimidasi dan menjurus ke arah kriminal. Tentunya, ini tidak sesuai dengan peran dan fungsinya Ormas dalam berkiprah serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, belakangan adanya leasing yang menggunakan debt Collector untuk menarik kendaraan konsumen yang nunggak bayar. Namun, dalam aksinya menggunakan cara intimidasi dan kriminal. Kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian. (Udine/AN/DT).