DEPOKTIME.COM, Depok-Upaya untuk memudahkan membayar pajak, Kodim 0508/Depok gelar sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP) melalui E- Filling di Aula Makodim 0508/Depok Jalan Pramuka No.2, Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok.
Dalam hal ini, Dandim 0508/Depok Letkol Inf Iskandarmanto mengatakan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh wajib pajak orang perorang yang berada di lingkungan Makodim kota Depok khususnya, bagi personel yang belum melaporkan SPT Tahunan 2017, secara online.
“Selama ini pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan mengantarkan SPT PPh OP ke kantor pajak yang bersangkutan. Tetapi, saat ini dapat dilakukan secara online,” ucap Iskandar kepada Depoktime.com pada Senin (19/03/2018).
Iskandar menuturkan aplikasi ini telah ada namun belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak khususnya di lingkungan Makodim. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena banyak manfaat yang didapat dengan menggunakan e-filing, salah satunya adalah penggunaan efisiensi waktu.
“Kita tidak perlu keluar ruangan kerja meninggalkan pekerjaan untuk membayar pajak, cukup dengan menggunakan program e-filing. Dalam waktu 5 menit saja semua kewajiban kita yang berhubungan dengan pajak dapat terselesaikan,” tutur Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar menerangkan bahwa layanan e-filling ini dapat digunakan dengan adanya e-FIN (Elektronik Filling Identication Number) oleh setiap wajib pajak.
“Saya menghimbau kepada seluruh WP OP personel agar dapat mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi ini, karena diakhir sosialisasi ini akan diadakan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh WP OP oleh narasumber,” himbau Iskandar
Sementara itu, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Depok Sawangan Rahmat menjelaskan bahwa e-filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada web DPJ : www.pajak.go.id/www.djponline.pajak.go.id.
Lebih detail dirinya menjelaskan beberapa manfaat penggunakan aplikasi e-Filing seperti: pertama, mudah, karena aplikasi ini dirancang semenarik dan semudah mungkin sehingga tidak memerlukan waktu yang lama dalam mengisi datanya. Kedua, efisien, penggunaan e-filing mengurangi penggunaan kertas dan menghemat waktu. Ketiga, dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Dan keempat, ramah lingkungan.
“Yang perlu dipersiapan untuk mengakses aplikasi e-filing ini pertama, bukti potongan PPh, kedua, daftar penghasilan, ketiga, daftar harta dan utang. Keempat, daftar tanggungan keluarga, kelima, bukti pembayaran zakat, keenam, nomor e-FIN dari kantor pajak,dan ketujuh, email aktif,” pungkasnya (Udine/DT)