DEPOKTIME.COM, Depok-Adanya pelanggaran secara administrasi dari Calon Legislatif (Caleg) Partai yang sedang sosialisasi dilingkungan masyarakat, Ketua Panwaslu Kecamatan Cimanggis, Khairul Anwar menghimbau agar para Caleg mengikuti dan mentaati Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Khairul Anwar : Caleg Harus Ikuti Peraturan KPU
Dirinya menghimbau kepada Caleg yang ada di Kecamatan Cimanggis untuk tidak melanggar Peraturan KPU dalam sosialisasi partai ataupun sosialisasi caleg. Jika menggelar sosialisasi, ada baiknya caleg hanya memberikan bahan kampanye serta atribut partai yang telah ditetapkan.
“Jangan sekali-kali caleg memberikan sembako ataupun yang lainnya. Bahan kampanye hanya bernilai maksimal enam puluh ribu rupiah terdiri dari kaos partai, bahan kampanye (brosur), bros partai, dan kerudung,” ucapnya kepada Depoktime.com di Kantor Panwas Kecamatan Cimanggis Jalan Raya Gadog Perum De’casa Blok A10 RT05/RW06 Kelurahan Cisalak Pasar pada Rabu (24/10/2018).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika caleg memberikan satu sachet kopi bubuk kepada warga saat sosialisasi, itu sama saja melanggar Peraturan KPU. Dan jangan juga memakai fasilitas yang sudah dilarang untuk menjadi tempat sosialisasi antara lain tempat ibadah, fasilitas umum, tempat pendidikan.
“Kita sudah bekerja keras bersama pihak keamanan serta pihak kelurahan hingga RT/RW untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang terjadi. Jika ada caleg atau partai yang ingin bersosialisasi di suatu lingkungan harus menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari pihak Polres, sehingga sosialisasi berjalan kondusif,” jelasnya.
Terkait dengan pelanggaran yang terjadi, dirinya menegaskan akan memberikan sangsi tegas berupa panggilan kepada caleg (yang melanggar aturan) melalui Bawaslu Kota untuk diri dak dan diproses lebih lanjut. (Udine/DT).