BERITA  

Ke Depok, Ridwal Kamil Kunjungi Posko Bantuan dan Check Point PSBB

Ke Depok, Ridwal Kamil Kunjungi Posko Bantuan dan Check Point PSBB

DEPOKTIME.COM, Depok-Dalam kunjungan ke posko bantuan dari Provinsi Jawa Barat di Kantor Pos Sukmajaya Kota Depok, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bantuan tersebut akan didistribusikan kepada warga Kota Depok melalui Kantor Pos dengan melibatkan pengemudi ojek online.

Dalam kunjungannya tersebut, Ridwan Kamil di dampingi Wali Kota Depok melihat secara langsung bentuk kemasan bantuan dan juga bertegur sapa dengan petugas Kantor Pos serta pengemudi ojek online.

Setelah mengunjungi posko bantuan, ditemani Forkopimda beserta jajaran pemerintahan Kota Depok, Ridwan Kamil memantau secara langsung pos check point dalam pelaksanaan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan serentak di Depok, Bogor dan Bekasi.

“Masih banyak pelanggaran dalam PSBB ini, salah satunya pengendara bermotor tidak memakai masker,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada awak media pada pelaksanaan serentak PSBB di Cilodong Kota Depok pada Rabu (15/04/2020).

Menurutnya, pihak kepolisian sudah mendirikan pos check point untuk memeriksa warga yang masih mempunyai kegiatan diluar rumah.

“Kepada mereka yang melanggar aturan nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang,” tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyayangkan perilaku warga yang tidak mematuhi peraturan yang sedang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, salah satunya dengan memakai masker.

“Inikan wilayah perbatasan antara Cibinong dan Depok. Yang melanggar bisa saja bukan warga Depok,” ujar Mohammad Idris.

Dirinya meminta kepada Dinas Satpol PP untuk menindak tegas bagi warga yang telah melanggar peraturan PSBB.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, S.H, S.IK, H. Hum akan menindak tegas bagi warga masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Kami akan tegur terlebih dahulu, tapi jika sudah melanggar peraturan lalu lintas, kami akan memberikan sangsi tilang,” tegasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *