BERITA  

Jual Miras ke Pelajar, Satpol PP Grebek Warung Kelontong

Jual Miras ke Pelajar, Satpol PP Grebek Warung Kelontong

DEPOKTIME.COM, Depok-Diduga jual minuman keras (Miras) ke sejumlah pelajar, warung kelontong yang berada di RT07 RW08, Kelurahan Pancoran Mas, digerebek petugas Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada Selasa (27/02/2018)

Dari penggerebekan tersebut didapati ratusan botol miras. Tindakan penggerebekan ini lantaran adanya laporan masyarakat yang resah lantaran warung tersebut menjual miras kepada para pelajar.

“Kita dapati ratusan miras dengan 216 botol miras pabrikan berbagai jenis, serta 260 botol adalah miras jenis ciu. Hasil dari penggerebekan ini langsung kita kirim ke Kantor Satpol PP,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto.

Yayan mengatakan warung yang berada di permukiman penduduk ini menjual miras secara ilegal atau tidak memiliki izin. Selain itu, warga setempat juga diresahkan lantaran banyak pemuda, khususnya pelajar yang suka membeli miras dari tempat tersebut.

“Dalam razia ini, petugas gabungan mendapati ratusan minuman berakholol yang siap di jual ke lapisan masyarakat umum. Petugas juga menemukan minuman jenis ciu yang dimasukkan kedalam botol mineral untuk mengelabui petugas. Namun saat dicium ternyata bukan air mineral biasa, melainkan ciu,” ujar Yayan Arianto.

Yayan menuturkan, pemilik warung tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Pengelola warung terancam tindak pidana ringan (tipiring) ancaman hukumannya yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta sesuai dari isi Perda tersebut.

“Pemilik warung akan kita ajukan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Selain itu, dia kita data dan identitas miliknya kita sita. Untuk hukuman yang diberikan nantinya tergantung majelis hakim yang memutuskan,” papar Yayan

Yayan menegaskan, pihaknya akan terus bergerak dalam menekan peredaran miras di Depok. Hal ini karena miras adalah salah satu pemicu terjadinya sebuah tindak kejahatan, mulai dari tawuran hingga tindakan melawan hukum lainnya.

“Bukan itu saja, miras sendiri tidak sesuai dengan visi dan misi Kota Depok yakni Kota Unggul, Nyaman dan Religius,” tegas Yayan.

Sementara itu, salah seorang warga setempat, Soleh mengatakan selama ini warung tersebut pada malam hari kerap didatangi pembeli mulai remaja hingga dewasa. Warga mengapreasiasi petugas gabungan yang melakukan operasi atau razia di warung kelontong tersebut.

“Warga tahu di situ setiap malam minggu ramai pembelinya, tapi bingung pada beli apa. Eh, ternyata jual miras warungnya,” pungkas Soleh (Udine/DT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *