DEPOKTIME.COM, Depok-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada tanggal 23 September 2020, puluhan warga Depok mulai mendaftarkan diri untuk mengikuti rekrutmen terbuka anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sejak pendaftaran dibuka tanggal 15 Januari 2020, banyak warga mengambil formulir pendaftaran. Tercatat, sebanyak 43 warga telah mendaftarkan diri di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jalan Kartini No. 19, Pancoran Mas pada hari Senin (20/01/2020).
“Mereka yang mendaftar datang dari Kecamatan Bojong Sari, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Tapos,” ujar Ketua KPU Depok, Nana Shobarna saat meninjau ruang pendaftaran PPK.
Dirinya menjelaskan bahwa rekrutmen anggota PPK merupakan tahapan Pilkada yang dilaksanakan KPU Kota Depok atas dasar Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
“Pendaftaran bisa dilakukan secara online. Untuk pelamar online dapat diakses melalui http://bit.ly/pendaftaranppk depok. Dan hardcopy harus dikirimkan paling lambat tanggal 24 Februari 2020 ke Kantor KPU Depok,” jelasnya.
Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Depok yang ingin terlibat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 agar dapat mendaftarkan diri.
“Informasi terkait pendaftaran dan persyaratan rekrutmen Anggota PPK ini dapat dilihat di website dan media sosial KPU Kota Depok serta papan pengumuman Kantor Kecamatan masing-masing,” pungkasnya. (Udine/DT).