DEPOKTIME.COM, DEPOK-Atas hilangnya lahan tanah seluas 200 meter persegi atas nama Warih Wirawan Hadi, Puluhan warga gruduk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Kamis (10/06/2021).
Dalam aksi tersebut, Munir menginginkan data lahan atas nama Warih Wirawan Hadi dikembalikan seperti semula.
“Kami hanya ingin hak atas lahan tanah milik Warih Wirawan Hadi dikembalikan. Itu saja,” ujar Munir usai berunjuk rasa di depan Kantor BPN Kota Depok, Kamis (10/06/2021).
Sementara itu, penerima kuasa dari kepemilikan tanah atas nama Warih Wirawan Hadi, Rita Sari mengatakan bahwa dalam pendataan di BPN Depok nomor 509 atas nama Warih Wirawan Hadi. Namun, secara tiba-tiba saat pendataan nama peserta ganti rugi yang digelar di balai rakyat Beji pada tahun lalu, nama Warih Wirawan Hadi menjadi hilang.
“Tanah milik Warih Wirawan Hadi tidak pernah ada tersangkut dalam permasalahan hukum atau proses jual beli apapun selama ini,” ujar Rita Sari usai menemui pihak BPN Kota Depok.
Sebagai penerima kuasa, Rita Sari menjelaskan bahwa saat proses verifikasi ulang atas lahan yang dilakukan BPN Kota Depok pada tanggal 14 Februari 2019, pihaknya sudah mengingatkan tim verifikasi BPN Kota Depok jika tanah atas nama Warih Wirawan Hadi bersebelahan langsung dengan tanah milik Harjo Yudotomo.
“Warih dan Harjo itu saudara kandung. Waktu itu membeli tanah secara bersamaan dan letaknya bersebelahan. Dalam daftar penerima dan peta yang dibuat panitia, tanah Warih dinomor 509 dan tanah Harjo dinomor 510,” jelas Rita Sari.
Dalam proses pengukuran ulang yang dilakukan pada Tahun 2019, terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yakni hilangnya nama Harjo Yudotomo (Tanah Nomor 510) dari pendataan saat itu. Dan nama Warih Wirawan (Tanah Nomor 509) masih tetap ada di data BPN Kota Depok.
“Kami pun menggugat terkait tanah atas nama Harjo Yudotomo yang hilang dari pendataan dan berubah nama kepemilikan menjadi milik Jusnita Karinata. Kasusnya masih berproses hingga saat ini,” pungkas Rita Sari. (Udine/DT).