BERITA  

FPII: Kekerasan yang Dilakukan Oknum Protokoler PURR Terhadap Wartawan Harus Dipidanakan

FPII: Kekerasan yang Dilakukan Oknum Protokoler PURR Terhadap Wartawan Harus Dipidanakan

SUARADEPOKNEWS.COM,Jakarta-Kekerasan terhadap pekerja jurnalis kerap terjadi, Rabu 31 Mei 2017 kembali tindakan kriminalisasi terhadap wartawan salah satu media nasional. Bunaiya Fauzi Arubone, menjadi korban kekerasan. Wartawan yang akrab disapa Neya itu diancam dan dicekik oleh orang yang mengaku petugas protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Peristiwa yang sangat tidak bermoral dilakukan terjadi di Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR Jakarta, usai adzan magrib. Ketika itu Menteri Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-bagikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020, Rabu(31/5)

Dengan sebutan kotor dari seorang oknum yang mengaku protokol PUPR itu sangat kotor, ia berkata ‘monyet nih anak’,” terang Neya wartawan yang mengalami kriminalisasi dan kekerasan.

Merasa terhina dengan kata makian itu, Neya menanyakan maksud protokoler Kementerian PUPR. Justru bukan kata maaf yang didapatnya, tapi petugas protokoler itu malah mencekik sembari mendorongnya ke luar ruangan. “Gue (saya) protokoler sini. Lu jangan macam-macam (sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan),” jelasnya.

Tak berhenti sampai di situ, Neya digiring ke luar ruangan. Dalam perjalanan keluar di dalam lift, security juga mengomelinya. Spontan Neya pun membela diri jika pekerjaan dilindungi oleh undang-undang dianggap sampah.

Forum Pers Independen Indonesia (FPII) bersikap tegas dalam menyikapi kasus tindakan kriminalisasi dan kekerasan yang dilakukan Oknum Protokoler PURR.

Dalam keterangan persnya, Ketua Setnas FPII, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan akan melayangkan surat somasi ke PURR terkait tindakan oknum protokolernya, dan segera PURR memberhentikan oknum tersebut dari tugasnya.

“FPII mendesak tegas kepolisian untuk segera menahan oknum protokoler PURR tersebut karena dalam profesinya, wartawan dilindungi Undang undang sesuai dengan UU Pers 40/1999.” ancam Opan

Dikatakannya, FPII harus mendorong penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, jadi kami akan kawal penegak hukum dalam kasus tindak kriminalisasi dan kekerasan yang dilakukan oknum protokoler PURR sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.” tegas opan.

Senada dengan Ketua Seknas, ketua Setwil FPII Kota Depok, Adie Rakasiwi mengecam aksi oknum protokoler yang melakukan tindakan kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan.

“Kasus serupa akan terus terulang kembali dan menimpa awak media yang tengah menjalani tugas peliputan, FPII harus bertindak tegas dan mengawal kasus kekerasan ini sampai tuntas, Setwil FPII seluruh Indonesia wajib kawal dukung langkah somasi FPII Pusat,” pungkas Adie (TIM FPII/SDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *