BERITA  

Edy Syair Gugat Walikota Depok

Edy Syair Gugat Walikota Depok

DEPOKTIME.COM, Depok-Pembuatan taman pada lahan jalan umum di Kompleks Perumahan Mampang Indah Dua, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, telah menghalangi akses masuk ke lahan milik Edy Syair. Kondisi tersebut mendorong Edy Syair melakukan gugatan ke Pengadilan Kota Depok terhadap enam pihak yang digugatnya terkait perkara tersebut salah satunya adalah Walikota Depok, Mohammad Idris.

Alasan Edy Syair menggugat Walikota Depok karena telah menerbitkan Tambahan Berita Acara tanggal 05 September 2017, Nomor 593/3009/BA.PSU/BKD/IX/2017, yang isinya mengubah jalan umum ke lahan milik penggugat menjadi taman. Hal ini mengakibatkan penggugat tidak lagi mempunyai akses menuju lahan miliknya.
Padahal, ujar Edy, jalan berukuran tiga kali 18 meter itu telah tercatat sebagai jalan umum dan menjadi aset Pemerintah Daerah Kota Depok sebagaimana ternyata dalam Berita Acara Nomor 593/2377/BA.PSU/DPPKA/XI/2015 tanggal 24 November 2015 tentang Pernyataan Perolehan Aset Atas Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Perumahan Mampang Indah Dua Kelurahan Rangkapan Jaya dan Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Selain itu, tuturnya, dalam peta lokasi di sertifikat tanahnya juga menggambarkan jalan masuk ke lahannya tersebut. Edy membeli lahan seluas 1.348 meter persegi itu pada tahun 2006.
“Sejak saya memiliknya sampai dengan bulan September 2017, saya senantiasa memasuki lahan tersebut dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) tanpa adanya hambatan atau gangguan dari siapapun,” ucap Edy Syair kepada awak media saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin (09/04/2018).
Pada tanggal 17 Agustus 2017, Edy dikejutkan oleh adanya spanduk di atas jalan umum itu bahwa di situ bukan jalan umum tapi fasilitas milik warga RT 05/RW 04 Perum Mampang Indah Dua.
Edy kemudian melakukan teguran (somasi), baik kepada para warga yang memasang maupun yang memerintahkan pemasangan agar mencabut spanduk  tersebut. Namun bukannya mengindahkan teguran Edy, mereka malahan memerintahkan untuk memasang penghalang berupa 3 (tiga) buah patok yang dicor tepat di depan pintu pagar lahannya.
Atas dasar perlakuan tersebut di atas yang dianggapnya merupakan perbuatan melawan hukum, maka Edy Syair melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Dalam gugatannya, Edy meminta ganti rugi materiil sebesar Rp2.696.000.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp5.392.000.000. (Win/Udine/DT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *