BERITA  

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Walikota Depok

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Walikota Depok

DEPOKTIME.COM, Depok-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok belum lama ini menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok TA 2017 dan penyampaian 4 (Empat) Raperda.

Dalam hal tersebut, Ketua DPRD Kota Hendrik Tangke Allo menyampaikan bahwa rapat paripurna dilaksanakan sehubungan dengan telah diterimanya 2(dua) surat dari Walikota Depok yaitu tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2017 dan Surya tentang penyampaian 4(empat) Raperda Kota Depok.

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Walikota Depok

Lebih lanjut HTA menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Walikota kepada DPRD Depok merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada pasal 71 ayat (2) menjelaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintah kepada DPRD satu kali dalam 1(satu) tahun yaitu 3(tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada hakekatnya, LKPJ tahunan adalah merupakan informasi kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana APBD dalam 1(satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah DPRD untuk dinilai, dievaluasi dan dianalisa serta diberikan saran masukan atau koreksi terhadap kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah pada tahun yang telah berjalan untuk diberikan rekomendasi perbaikan pada tahun berikutnya.

Walaupun hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap LKPJ ini tidak berakhir dengan kesimpulan ‘Menerima atau Menolak’ tetapi sebagai Pemerintah Kota yang memiliki komitmen yang kuat terhadap terwujudnya Good Governance-nya (Pemerintah yang baik) dan taat terhadap kaidah manajemen Pemerintah Daerah, maka evaluasi terhadap LKPJ ini harus tetap dilakukan dengan sungguh-sungguh dan komperhensif.

Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna dalam.sambutannya menyampaikan LKPJ tahun 2017 disusun berdasarkan realisasi penyelenggaraan APBD Tahun 2017. Sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dan laporan tahun pertama dari realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMB) Kota Depok Tahun 2016-2021.

Kita patut bersyukur bahwa berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, Kota Depok berkembang cukup pesat diberbagai bidang pembangunan.

Hal itu terlihat dari meningkatnya pendapatan masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dasar dan akses terhadap kebijakan publik, sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Kota Depok adalah sektor sekunder yaitu industri pengolahan perdagangan besar dan bangunan.

Dilihat dari pertumbuhan investasi di bidang properti yang sangat pesat dan meningkatnya industri kreatif dari masyarakat Kota Depok terutama dari sektor kerajinan, Fashion dan Kuliner.

Dalam lanjutan rapat paripurna tersebut Ketua DPRD, Hendrik Tangke Allo menyampaikan bahwa DPRD dalam membahas LKPJ dan 4 Raperda Kota Depok yang terdiri dari 3 Raperda baru dan 1 Raperda perubahan.

Maka akan dibentuk 3(tiga) panitia khusus yang akan membahas secara dalam dan detail tentang materi-materinya. Dalam proses pembahasan LKPJ dan 4 Raperda tersebut dibahas oleh 3 Pansus. Yaitu Pansus LKPJ, Pansus 4 dan Pansus 5 untuk LKPJ. Untuk Pansus LKPJ ketuanya Hamzah (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua, Tadjuddin Tabri (Fraksi Golkar) dan Sekretaris, Hermanto (Fraksi PDI Perjuangan).

Pansus 4 yang di koordinir oleh M. Supariyono ( Ketua II DPRD Kota Depok) dan sebagai ketua Pansus 4 adalah Lahmudin Abdullah (Fraksi PAN) Pansus 4 ini membahas 2 Raperda yaitu :
1.Raperda Kota Depok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah ;
2.Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor : 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang di Kota Depok.

Sedangkan Pansus 5 Juga membahas 2 Raperda, yaitu :
1.Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
2.Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sebagai Koordinator Pansus 5 adalah : Igun Sumarno (Wakil Ketua III DPRD Kota Depok), sedangkan ketua Pansus 5 adalah : SriUtami (Fraksi PKS), Wakil Ketua : YuniIndriani (Fraksi PDIP) dan Sekretaris Siti Nurjanah (Fraksi Demokrat).

Sebelum sambutan Wakil Walikota Depok telah didahului dengan pembacaan surat dari Walikota Depok tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2017 dan Penyampaian 4(Empat) Raperda Kota Depok oleh Sekretaris DPRD Kota Depok Drs. Zamrowi,M.SiKetua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo pada akhir Rapat Paripurna tersebut menyampaiakan ucapan selamat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab kepada Ketua dan anggota Pansus, semoga hasil yang diperoleh untuk kebaikan dan kesejahteraan Masyarakat Kota Depok.(Hum/Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *