DEPOKTIME.COM, Depok – Rapat paripurna masa sidang kedua tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok setujui rancangan peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Dalam hal persetujuan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Yuni Indriany menyatakan bahwa perubahan APBD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
“Bagi DPRD, sidang ini merupakan sebagai fungsi pembahasan perubahan rancangan DPRD dan merupakan tugas dan wewenang bagi anggota DPRD memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan2 peraturan daerah,” ujar Yuni dalam rapat paripurna masa sidang kedua tahun sidang 2024 dalam rangka persetujuan DPRD tentang Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 di Gedung Paripurna DPRD Depok, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut Yuni katakan ini merupakan serangkaian tanggapan dan pembahasan terkait dengan bagian yang tak terpisahkan.
“Rapat paripurna ini untuk membahas rancangan APBD tahun anggaran 2024,” katanya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Walikota Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan dalam perubahan rancangan perubahan APBD telah melalui proses yang panjang, masukan serta saran dari DPRD Kota Depok.
“Terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Depok atas sinergitas dalam rangka proses pembangunan daerah Kota Depok,” pungkasnya. (ADV/Udine).