BERITA  

DPRD Depok Setujui Lima Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Depok Setujui Lima Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

DEPOKTIME.COM, Depok-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menggelar rapat paripurna membahas Persetujuan DPRD Depok terhadap Lima Raperda dan Rancangan peraturan DPRD Depok tentang tata tertib DPRD Depok.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari di dampingi Hendrik Tangke Allo, Tajudin Tabri, dan juga di hadiri oleh Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Sekda Kota Depok Hardiono serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Adapun ke-5 Raperda tersebut yakni, Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda no 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda no 9 tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan, Raperda Kota Depok tentang perubahan ke 3 atas Perda no 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Raperda Kota Depok tentang perubahan ke 3 atas Perda no 7 tahun 2010 tentang pajak daerah, Raperda Kota Depok tentang perubahan atas peraturan daerah no 8 tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan ke 3 pada RSUD kota Depok dan Rancangan peraturan DPRD Kota Depok tentang tata tertib DPRD.

DPRD Depok Setujui Lima Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

Dalam rapat paripurna diwarnai intruksi dari Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri yang menghentikan pembacaan ketika namanya tidak disebutkan sebagai nama pendamping pansus 3 saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 5 Raperda Kota Depok dan rancangan peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok.

“Harusnya sebelum dibacakan terlebih dahulu dikoreksi, ini akan ditanda tangani oleh ketua/wakil ketua DPRD dan disaksikan oleh kepala OPD. Nanti disangkanya saya tidak bekerja,” ujar Tajudin Tabri yang menyela pembacaan laporan dari wakil ketua pansus 3 Edi Masturo pada Rabu (08/01/2020).

Tak hanya Tajudin Tabri, Wakil Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo juga berintruksi kedapa Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna agar menegur keras ASN yang tidak hadir dalam rapat paripurna.

“Rapat paripurna saat ini terkait dengan tarif RSUD Depok, seharusnya Direktur RSUD Depok hadir dalam paripurna ini. Wali kota, Wakil Wali Kota Depok harus menegur dengan keras terkait dengan kehadiran bahkan bagi kepala OPD yang tidak hadir,” ujar HTA sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Depok.

Dikesempatan yang sama, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengucapkan terima kasih kepada DPRD Depok yang telah menyetujui Lima Raperda Kota Depok.

“Terimakasih atas berbagai kritikan, ini sebagai masukan kepada kami, Pemerintah kota Depok agar lebih baik lagi kedepannya,” tandasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *