DEPOKTIME.COM, Depok – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dicurigai melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin) akibatnya pembangunan tersebut terancam ditutup.
Kecurigaan tersebut muncul karena lokasi pembangunan SPBU tersebut berada di jalan menurun dan berkelok. Hal ini dinilai dapat menimbulkan potensi kecelakaan dan kemacetan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat untuk membahas kejanggalan dalam pembangunan SPBU tersebut.
“Komisi A sudah kita rapatkan, kita lagi cari waktu yang kosong untuk bisa kita panggil pengembangnya, kita panggil pemerintahnya juga,” kata Hamzah kepada wartawan, Selasa (13/11/2023).
Menurut Hamzah, pembangunan SPBU di kawasan GDC itu dapat berujung penutupan apabila terdapat bukti pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang maupun dinas terkait.
“Kalau ada bukti pelanggaran, ya kita tutup,” tegas Hamzah.
Hamzah menerangkan, izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok kepada SPBU tersebut harus sesuai peruntukannya.
“Kalau tata ruang itu bisa untuk perdagangan dan untuk permukiman, atau bisnis yaa. Jadi kalau itu tidak untuk perdagangan ya untuk permukiman, nah itu yang mau kita telusuri,” beber Hamzah.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan bahwa Amdal Lalin yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberadaan lokasi pembangunan patut dipertanyakan.
“Kalau ada IMB itu artinya sudah dikaji Amdal Lalin. Nah pertanyaannya itu, dalam proses kajian Amdal Lalin itu apakah sudah mempertimbangkan sejumlah hal yang memang harus dipenuhi,” beber Yayat Supriatna.
Yayat Supriatna menjelaskan, kemungkinan kajian Amdal Lalin tersebut tidak memperhatikan soal hambatan lalu lintas seperti keluar masuk kendaraan, kondisi sisi kiri kanan bangunan, permukiman sekitar dan lainnya.
“Jangan-jangan tidak pernah di uji soal kemungkinan hambatan lalu lintas, keluar masuknya kendaraan, kiri kanan bangunan, di tengah permukiman atau pertokoan, kalau IMB sudah keluar seharusnya tidak menjadi masalah,” tutur Yayat Supriatna.
Kemungkinan lainnya, ungkap Yayat Supriatna, pembangunan SPBU tersebut sudah melewati proses kajian Amdal Lalin dan sudah mempertimbangkan sejumlah potensi yang ada.
“Amdal Lalin sudah ada mungkin tapi dia harus memperhatikan kelandaian, potensi kecelakaan, kecuraman, kemiringan hingga teknis di lapangan,” kata Yayat Supriatna.
Yayat Supriatna menyarankan, pihak yang mengeluhkan sejumlah hal terkait pembangunan SPBU tersebut dapat mengadukan persoalan itu kepada Komisi yang menangani soal kebijakan publik.
“Contohnya, bisa disampaikan ke komisi kebijakan publik, nanti mereka yang akan memanggil dinas setempat ataupun pengelola,” tandas Yayat Supriatna. (Udine)