BERITA  

Diduga Dianiaya Ibu dan Kakeknya, Kini Aira Hilang Tanpa Jejak

Diduga Dianiaya Ibu dan Kakeknya, Kini Aira Hilang Tanpa Jejak

DEPOKTIME.COM, Depok-Adanya tindak kekerasan kepada anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh orangtua kandung yaitu ibu dan kakeknya. keberadaan Aira (8 tahun) tidak diketahui sampai berita ini diturunkan seakan hilang tanpa jejak.

Menurut Ayah Aira, M.Andy Irvan mengatakan bahwa anaknya dibawa lari oleh Rachma (mantan istri) dan keluarganya pada bulan Juni 2018 lalu. Dengan tidak meninggalkan pesan apapun kepada dirinya.

“Saya sudah mendatangi rumah kediaman Rachma di Perumahan Griya Lembah Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya. Akan tetapi rumah tersebut dalam keadaan sudah kosong. Lalu saya tanyakan perihal tersebut kelingkungnya sekitar, akan tetapi lingkungan sekitar pun tidak ada yang tahu kapan Rachma dan keluarga pergi dari rumah tersebut,” ucap Irvan kepada Depoktime.com pada Senin (26/11/2018).

Pada sebelumnya, Irvan sudah melaporkan mantan istrinya tersebut ke Unit PPA Polresta Depok pada tanggal 24 Agustus 2018, terkait hal dugaan diskriminasi anak yang menimpa anak gadisnya tersebut.

“Saya juga sudah pernah melaporkan Rahcma ke Unit PPA Polresta Depok pada tanggal 4 Juli 2017 dengan laporan menghalang-halangi pertemuan antara anak dengan bapak kandungnya,” jelas Irvan.

Sementara itu, kuasa hukum Irvan, Teddy Indra Mahesa menuturkan bahwa korban Aira diduga mengalami tindak kekerasan Psikis dan Fisik yang telah dilakukan oleh ibu kandung (mantan istri) serta kakeknya (ayah dari istri) karena terdapat bekas luka pada tubuh Aira.

“Sampai saat ini, laporan terhadap kekerasan yang menimpa Aira masih ditangani oleh pihak PPA Polresta Depok dan sudah diproses serta sudah lebih dari empat bulan berjalan,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya juga menerangkan bahwa telah menerima surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terhadap terlapor dan korban (Aira) masih dalam proses pencarian.

“Kami masih berharap dan yakin pihak Unit PPA Polresta Depok dapat menggali, mengembangkan serta menyelesaikan kasus ini secara profesional dan independen,” pungkasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *