BERITA  

Dampak Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Elektronik Online, Wajib Pajak Dapat Diskon

Dampak Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Elektronik Online, Wajib Pajak Dapat Diskon

DEPOKTIME.COM, Depok-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (DKB) dengan menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) meluncurkan program Implementasi Alat Perekam (Tapping Box) Data Transaksi Elektronik Online yang berdampak positif untuk Wajib Pajak (WP).

Dampak positif tersebut ialah konsumen akan memperoleh diskon pajak sekitar 3% dari biasanya sebesar 10% saat bertransaksi di restoran/ rumah makan, hotel, tempat hiburan dan areal parkir yang telah terpasang Tapping Box.

Dalam peluncuran Tapping Box tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa, tahap awal alat perekam data transaksi elektronik online akan dipasang di sekitar 50 tempat transaksi seperti restoran/ rumah makan, hotel, tempat hiburan dan lokasi parkir di wilayah Kota Depok.

“Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara akademisi, bisnis, lembaga dan masyarakat. Semoga dengan kolaborasi ini, kesadaran wajib pajak semakin meningkat sehingga masyarakat semakin sejahtera,” ujar Mohammad Idris didampingi Kepala BKD Depok Nina Suzana, Kasat Penindakan (KPK) Sugeng Basuki, Direktur BJB Kota Depok di salah satu rumah makan dikawasan Margonda Raya pada Kamis (16/01/2020).

Dampak Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Elektronik Online, Wajib Pajak Dapat Diskon

Dirinya menerangkan bahwa dari perolehan pajak yang didapat oleh pemerintah kota dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan diwilayah Depok. Pajak merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena itu harus ada pengembangan dalam sistem dan inovasi.

Sementara itu, Ketua BKD Kota Depok Nina Suzana menerangkan saat ini sudah 50 alat terpasang di 31 restoran, 8 hotel, 4 tempat parkir dan 7 tempat hiburan

“Alat ini didanai dari CSR Bank BJB Kota Depok dan sifatnya sewa pakai selama 3 tahun,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan lagi sebanyak 200 alat dengan berkoordinasi dengan csr lain untuk memenuhi target dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 50 persen dari restoran yang ada di Kota Depok.

Dengan pemasangan alat ini, dirinya berharap dapat memudahkan para wajib pajak sehingga tidak perlu menghitung lagi omset perbulannya.

“Semua sudah terekam dan terhitung dalam sistem. Pembayaran pajak juga langsung ke kas daerah bukan ke petugas pajak,” tandasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *