BERITA  

Covid 19 Melanda Depok, Mohammad Idris Paparkan Kondisi Terkini

Covid 19 Melanda Depok, Mohammad Idris Paparkan Kondisi Terkini

DEPOKTIME.COM, Depok – COVID-19 merupakan pandemi global yang saat ini melanda Indonesia dan sudah mewabah di Kota Depok. Untuk itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar Konferensi Pers terkait kondisi terkini corona virus (COVID-19) di Kota Depok, Balaikota, Senin (16/03/2020).

Sebagai pucuk pimpinan Kota Depok, ia telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah taktis dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Peningkatan penyebaran COVID-19 berdasarkan data secara nasional meningkat cukup tajam. Depok merupakan daerah terbuka dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dimana masyarakatnya bersifat commuter, sehingga diperlukan langkah kebijakan yang tepat dan ketat untuk menghambat penyebaran COVID-19 di Wilayah Kota Depok dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ujar Mohammad Idris didampingi oleh Dandim 0508/Depok, Wakapolresta Depok, Sri Utomo dan Dadang Wihana.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa saat ini tercatat data COVID-19 di Depok per tanggal 15 Maret 2020 terdiri dari Kasus Terkonfirmasi sebanyak 4 orang dan 1 orang telah dinyatakan sembuh, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 5 orang dan posisinya masih PDP, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 156 orang dan dinyatakan selesai 96 orang.

“Sebagai bentuk transparansi publik, data ini diupdate setiap hari pada Crisis Center COVID-19 Kota Depok dengan alamat ccc-19.depok.go.id,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Virus Corona melalui Keputusan Walikota Depok Nomor 21.29/122/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 02 Maret 2020 dan akan segera disempurnakan Menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

“Keputusan tersebut sesuai arahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta dapat bekerja secara cepat dan taktis,” sebutnya.

Untuk kebijakan taktis dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Depok.

Diantaranya adalah meliburkan belajar di sekolah pada semua tingkatan dan mengganti dengan belajar di rumah selama 2 pekan, menghentikan sementara kegiatan lomba-lomba dan study tour, menghentikan sementara kegiatan Posyandu dan Posbindu, meniadakan sementara Car Free Day, menutup sementara Alun-Alun, menunda pertandingan olah raga di stadion, menunda kegiatan kunjungan kerja, dan sebagainya.(Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *