DEPOKTIME.COM, Depok-Polresta Depok resmi telah melimpahkan berkas dua tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni mantan orang nomor satu di Kota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto ke Kejaksaan Negeri Depok pada hari Jumat (21/09/2018).
Pelimpahan Berkas tersebut dilakukan Polresta Depok, ke Seksi Pidana Khusus Kejari Depok sesuai dengan alur yakni perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ya benar, berkas tersangka NMI dan HP telah kami terima hari ini, untuk sekarang kami Tim Seksi Pidana Khusus sedang mempelajari berkas tersebut guna kelengkapan berkas dan proses selanjutnya” ujar Kasi Pidsus, Kejari Depok Daniel De Rozari.
Sebelumnya, mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tipikor Polres Depok.
Diketahui bahwa kasus proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk proyek pelabaran Jalan Raya Nangka yang menggunakan anggaran pembangunan belanja daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp 17 miliar ternyata tidak kunjung dituntaskan. Walaupun, sejumlah warga yang terkena proyek jalan sudah menerima dana konpensasi atau ganti rugi sejak tahun 2016 lalu.
Berdasarkan data, Nur Mahmudi Ismail menjabat dua periode sebagai Wali Kota Depok. Periode pertama pada 2006-2011 dan periode kedua pada 2011-2016. (Udine/SO/DT).