DEPOKTIME.COM, Depok-Mengenai lahan fasos fasum yang diterima dari pengusaha property yang ada di Kota Depok, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan kewajiban pengusaha untuk menyediakan lahan pemakaman untuk warga perumahan walau jumlah rumah yang dibangun hanya tiga unit.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Depok, Mohammad Idris didampingi Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda dan Jawaban Walikota Depok serta Pembentukan Pansus di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok.
“Berapapun jumlah huniannya, walaupun hanya tiga sampai empat unit rumah, pengusaha property wajib menyediakan lahan pemakaman. Dan harus menyediakan lahan fasos fasum jalan yang bisa digunakan untuk warga perumahan serta warga sekitar perumahan,” ujar Walikota Depok, Mohammad Idris pada Rabu (27/03/2019).
Lebih lanjut dirinya juga menghimbau kepada pengusaha property untuk melakukan administrasi perijinan terlebih dahulu sebelum membangun bangunan. Sehingga sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku.
“Semua tahapan harus dilakukan, mulai dari perijinan pembangunan dari dinas terkait, dan juga sosialisasi kepada warga sekitar terhadap perencanaan pembangunan perumahan, “imbuhnya.
Dapat diketahui bahwa Kota Depok sebagai pintu gerbang Provinsi Jawa Barat dan juga kota yang berdampingan dengan Ibukota Jakarta, tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha property untuk berlomba-lomba membangun hunian dengan berbagai macam type bangunan dan menjualnya kepada masyarakat luas. (Udine/DT).