BERITA  

Alexander Darius: Penutupan Jalan Merupakan Aksi Premanisme

Alexander Darius: Penutupan Jalan Merupakan Aksi Premanisme

DEPOKTIME.COM, DepokAlexander Darius menuding penutupan jalan di Perumahan Mampang Indah II Blok D RT 005/RW 004, Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok dan mengubah menjadi taman perumahan merupakan aksi premanisme.

Selaku kuasa hukum dari Edy Syair (Penggugat), Darius mengatakan pengalihan aset dari jalan perumahan jadi taman tanpa melibatkan Edy Syair selaku pemilik tanah di sebelah komplek perumahan yang terkena dampak langsung dari penutupan jalan tersebut tidak berdasarkan hukum.

Alexander Darius: Penutupan Jalan Merupakan Aksi Premanisme

“Encung yang menutup awal lahan tersebut berupa pemasangan patok pada pintu pagar keluar masuk ke lahan milik klien saya, Edy Syair. Sedangkan tergugat lainnya, Deny Boy yang membangun taman pada badan jalan dengan ukuran 3×18 meter tersebut atas perintah Ketua RT waktu itu Salman Arfarisi dan Taufik,” ucap Darius kepada Depoktime.com pada Jumat (13/04/2018).

Dengan adanya penutupan akses jalan tersebut, Darius memaparkan bahwa pihak klien kami (Edy Syair) melayangkan gugatan kepada 6 pihak atas kasus penutupan jalan di Perumahan Mampang Indah II sesuai perkara Perdata dengan Nomor: 8/Pdt.G/2018/PN.Dpk. Mereka di antaranya Deny Boy (Tergugat I), Encung (Tergugat II), Salman Arfarisi (Tergugat III), Taufik Adfiansyah (Tergugat IV), Walikota Depok Mohammad Idris (Tergugat V) dan Lurah Mampang Kecamatan Pancoranmas Abdul Khoir (Tergugat VI).

“Mereka (para tergugat) digugat dengan perbuatan melawan hukum, karena mereka melakukan perbuatan di luar kewenangannya. Tergugat tidak berwenang menutup jalan. Hal itu mestinya dilakukan oleh Pemkot Depok, karena fasos dan fasum perumahan itu telah diserahkan ke Pemkot Depok pada tahun 2015 lalu,” papar Darius.

Akibat dari penutupan akses jalan ini, Darius menjelaskan, Edy Syair tidak dapat lagi mengakses lahannya seluas 1.300 meter persegi di sebelah perumahan tersebut.

“Secara hukum seorang pemilik tanah dilindungi untuk akses masuknya, begitu juga dari BPN. BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanah yang tidak ada akses masuknya,” jelas Darius.

Sementara itu, Deny Boy (Tergugat I) mengatakan, jalan 3×18 meter tersebut merupakan fasilitas jalan buntu Perumahan Mampang Indah II, bukan jalan umum. Warga keberatan fasilitas jalan perumahan digunakan untuk lalu-lalang kendaraan material proyek, sehingga akhirnya jalan itu ditutup dan dijadikan taman.

“Ketika dia (Edy Syair) ingin menggunakan jalan perumahan kami, orientasinya adalah bisnis, itu kita closed. Dia mau bangun perumahan di lahannya tersebut. Kami keberatan jalan kompleks kami dilalui kendaraan material, apalagi posisi jalan di dekat sungai, rawan longsor,” kata Deny.

Sedangkan, Bagian Hukum Pemkot Depok, Agus Suryana mengatakan, apa yang menjadi obyek gugatan sudah sesuai dengan peruntukkannya, dan lokasi ini sudah tercatat di Bagian Aset Pemkot Depok sebagai fasos/fasum utilitas.

“Hal itu diperkuat dengan pemasangan plang aset Pemkot Depok,” kata Agus Suryana.

Dihari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Tri Joko dan Yulinda menggelar sidang di tempat atas perkara Perdata dengan Nomor: 8/Pdt.G/2018/PN.Dpk, di Perumahan Mampang Indah II Blok D RT 005/RW 004, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Tri Joko kepada penggugat Edy Syair melalui Kuasa Hukumnya Alexander Darius dan kepada pihak tergugat menjelaskan, tujuan sidang di tempat hanya untuk mengetahui objek sengketa yang berkaitan dengan gugatan yang telah di daftarkan.

“Kami di sini belum atau tidak menyatakan mengenai dikabulkan atau tidaknya mengenai pokok permasalah seperti apa. Kita hanya ingin mengetahui di mana obyeknya, bagaimana obyeknya, atau misalnya ada dalil penutupan, apakah benar di tutup sih,” jelas Tri Joko kepada penggugat dan tergugat di lokasi.

Berdasarkan agenda sidang akan dilanjutkan Senin (16/4/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *