DEPOKTIME.COM, Depok-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Hendrik Tangke Allo tinjau lokasi Gedong Tinggi Cimanggis (Rumah Cimanggis) yang masuk dalam cagar budaya rumah yang dibangun pada tahun 1771-1775 dan berdiri diatas bidang tanah pemancar RRI, di jalan Raya Bogor, Depok.
Dalam tinjauannya, HTA, mengatakan bahwa bangunan Gedong Tinggi Cimanggis (Rumah Cimanggis) merupakan salah satu tempat bersejarah yang ada di Jawa Barat, khususnya Kota Depok.
“Gedong Tinggi Cimanggis bisa menjadi tempat wisata edukasi bagi warga Depok. Tentunya melalui kajian, Gedong ini bisa dipugar dan diperbaiki sesuai dengan bentuk aslinya,” ucap HTA kepada Depoktime.com pada Jumat (23/03/2018).
Dapat diketahui, bangunan peninggalan kolonial Belanda tersebut dianggap punya nilai sejarah bagi pembangunan Kota Depok. Gedong Tinggi Cimanggis (Rumah Cimanggis) milik Albertus van Der Parra yang dibangun rentang tahun 1771-1775 untuk dihadiahkan kepada Yohanna van Der Parra untuk rumah peristirahatan.
Albertus van Der Parra adalah Gubernur Jenderal VOC. Sedangkan Yohanna adalah istri kedua Van Der Parra, yang juga pemilik Pasar Cimanggis, yang kini bernama Pasar Pal. Lokasinya sekitar satu kilometer dari Rumah Cimanggis. (Udine/DT)